Malang (beritajatim.com) – Baru-baru ini ramai di media sosial tentang mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang bergaya hidup hedon. Terkait hal itu, pihak Universitas Brawijaya (UB) melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kewirausahaan Mahasiswa Dr. Setiawan Noerdajasakti, SH., MH. berencana melakukan verifikasi data.
“Kami akan melakukan evaluasi ulang kelayakan mahasiswa sebagai penerima KIP-K. Ada 3 tahapan proses yang akan dilakukan. Pertama, mendata dan mengidentifikasi nama mahasiswa yang beredar di media sosial sekaligus nama-nama yang terlapor melalui UB-Care,” ungkap Dr. Setiawan Noerdajasakti, Rabu (8/5/2024).
Langkah kedua, UB melanjutkan proses evaluasi penerima KIP-K yang secara rutin dilaksanakan tiap semester. Kemudian ketiga, memanggil mahasiswa yang terlapor untuk evaluasi lebih lanjut.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kewirausahaan UB menambahkan, sejauh ini UB masih menerima laporan Kemahasiswaan. Pihaknya telah mendata dan mengidentifikasi nama mahasiswa yang muncul di media sosial, serta menerima laporan baik secara langsung kepada kemahasiswaan maupun lewat layanan UB-Care.
“Sementara itu untuk penelusuran lebih lanjut akan kami lakukan kemudian. Setelah dilakukan verifikasi data dan jika ditemukan indikasi kuat melakukan kecurangan maka kami undang untuk dikonfirmasi dan dievaluasi,” tegasnya.
Di sisi lain, Sub Direktorat Kesejahteraan dan Kewirausahaan Mahasiswa, Ilhamuddin menjelaskan, proses seleksi calon penerima KIP-K di UB telah dilakukan secara berlapis. Pertama, saat mahasiswa mendaftar, datanya akan masuk ke sistem KIP-K pusat. Data tersebut telah diverifikasi oleh sistem KIP.
“Kedua, datanya diunduh dan diseleksi berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan secara umum, seperti tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi prestasi akademis. Setelah diseleksi, muncullah nama nama yang bisa dicalonkan jadi penerima KIP,” ungkap Ilhamuddin.
Ketiga, data calon penerima disinkronisasi dengan data yang diinput oleh mahasiswa pada saat pendaftaran ke UB. Jika data yang diinputkan sudah sesuai dengan yang diinputkan di pusat maka mahasiswa dapat dicalonkan sebagai calon penerima.

Sebaliknya jika terdapat data yang tidak sinkron, maka nama tersebut disisihkan dari calon penerima dan dievaluasi kembali. Keempat, melakukan evaluasi lapangan untuk mengetahui kelayakan dan kesesuaian calon menjadi penerima KIP-K.
“Evaluasi lapangan ini masih terbatas dilakukan di Jawa Timur karena keterbatasan sumber daya. Sementara yang berasal dari luar Jawa Timur dievaluasi berdasarkan data sistem,” ujar Sub Direktorat Kesejahteraan dan Kewirausahaan Mahasiswa UB.
Ilham menambahkan, mahasiswa penerima beasiswa KIP-K di UB mendapatkan pembinaan dan evaluasi secara berkelanjutan setiap semester. Pembinaan mental, soft skill, pengembangan karakter dan berperilaku profesional, serta bagaimana berperilaku bijak dalam media sosial.
Adapun evaluasi secara eksplisit terhadap performa akademisnya. Kewajiban mahasiswa penerima KIP-K adalah IPK tiap semester tidak boleh dibawah tiga dan tidak perkenankan cuti kuliah kecuali ada sakit keras.
“Sebagai tambahan informasi, besaran beasiswa KIP-K adalah Rp. 950.000 setiap bulan yang diberikan setiap awal semester. Beasiswa tersebut digunakan untuk biaya hidup, biaya tempat tinggal, dan biaya beli buku,” tutup Ilham. [dan/but]






