Situbondo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Situbondo berkolaborasi menangkap seorang pria berinisial DN (30) di sebuah warung kopi di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo. Penangkapan itu tidak lain lantaran pria tersebut menjadi penjual nomor togel.
Pria asal Kelurahan Patokan Situbondo tersebut ditangkap lantaran adanya laporan warga yang resak akan aksinya. Atas laporan itu, Polisi bergerak untuk mengambil tindakan penangkapan.
“DN diduga sebagai pengecer nomor togel diamankan saat sedang melakukan aktifitas perjudian disebuah warung kopi (warkop) di wilayah Kelurahan Dawuhan,” ungkap Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, Senin (29/4/2024).
Dari tangan DN, Polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa 1 buah HP berisi pembelian nomro togel, uang tunai 96.000 hasil penjualan nomor togel, 1 unit sepeda motor dan 1 buah tas slempang warna hitam.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo. Dalam proses penyidikan, DN dikenai pasal 303 KHUPidana di ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda 25 juta rupiah” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menyebut penangkapan kasus perjudian togel di wilayahnya menjadi perhatian bersama. Termasuk, pihaknya tak sungkan mengucapkan terima kasih atas laporan masyarakat.
Selain itu Polres Situbondo dan Jajaran berkomitmen dalam melakukan penindakan juga tidak akan tebang pilih. Polisi bertindak seadil adilnya, sehingga tidak ada istilah tajam kebawah tumpul keatas.
“Saya juga berharap masyarakat di Kabupaten Situbondo tidak melakukan perjudian jenis apapun karena semua yang berhubungan dengan judi akan merugikan dirinya sendiri, keluarga dan warga dilingkungan sekitanya” pungkasnya. (rin/ian)






