Surabaya (beritajatim.com) – Erwin Dwi Kurnia jadi pesakitan lantaran menjambak dan menendang kekasihnya, yaitu Grance Sabat Artika. Penganiayaan tersebut dilakukan Terdakwa lantaran cemburu sang kekasih pernah merespon atau selingkuh dengan lelaki lain di media sosial (medsos).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Selo Handoko dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terdakwa Erwin didakwa pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Usai membacakan dakwaan, JPU R. Ocky Selo Handoko menghadirkan saksi korban yakni Grance Sabat Artika untuk memberikan keterangannya.
Korban Grance mengaku kenal terdakwa sejak SMA dan menjalinkan hubungan. Sedangkan penganiayaan dilakukan Terdakwa saat hendak mau berangkat kerja sekira 11.00 WIB.
“Saat itu saya membangunkan terdakwa Erwin sebanyak tiga kali, namun terdakwa tidak mau bangun cuma mulet aja. Tiba-tiba ia (terdakwa) menarik tangan dan menjambak rambut saya. Terdakwa memukuli beberapa kali dibagian kepala, satu kali di perut dan sempat menendang sekali,” kata Grence memberikan keterangan dalam sidang, sembari meneteskan air mata.
Ia menambahkan, sekiran pukul 15.30 WIB, terjadi lagi penganiyaan itu. “Saat itu saya mau minta antarkan untuk beli obat dan makan, namun terdakwa melarang saya untuk keluar kos.
“Kemudian saya menghubungi, call center 112 melalui WA (chat) tidak lama anggota Polsek Tambaksari datang dan membawa terdakwa,” tambahnya.
Korban yang sudah tinggal bersama dengan terdakwa selama tujuh bulan itu, enggan memaafkan perbuatan terdakwa. “Saya tinggal bersama sudah sekitar 7 bulanan. Untuk perbuatan terdakwa, tiada maaf baginya,” terangnya.
Korbanpun menjelaskan bahwa hal itu bermula, saat terdakwa cemburu kekasihnya menjalin hubungan dengan lelaki lain. “Dia (terdakwa) cemburu, karena saat masih jalan sama terdakwa saya juga jalan sama cowok lain,” jelas Greace.
Untuk diketahui, terdakwa Erwin Dwi Kurnia Bin Ir. Sumitro, tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB melakukan penganiayaan terhadap Grace Sabat Artika di dalam kamar kos di Griya Lestari Jalan Karang Asem 14 Surabaya. Saat itu terdakwa hanya mengobrol santai dengan saksi Grance Sabat Artika kemudian tiba-tiba terdakwa teringat kesalahan atau perilaku pacarnya yang pernah selingkuh pada bulan oktober 2023 dan Desember 2023 (dengan merespon laki-laki lain di media social). Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa merasa emosi sehingga terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Grece.
Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dengan cara mengepal ke arah kepala saksi Grace sebanyak 4 kali. Selanjutnya memukul kearah wajah saksi Grace menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 4 kali, menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah lengan kanan saksi Grace sebanyak 2 kali, menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah paha kiri sebanyak 2 kali, dan menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah pinggang sebayak 2 kali.
Saat itu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan waktu terjedah dari pukul 15.30 WIB sampai dengan pukul 19.30 WIB, kemudian sekitar pukul 21.30 WIB pintu kamar kos terdakwa di ketuk oleh petugas Kepolisian dari Polsek Tambaksari Surabaya yang mendapatkan laporan dari comand Center 112.
Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Grance dibawa ke Polsek Tambaksari Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Grance mengalami luka memar di Kepala bagian kanan, memar di wajah dan luka lebam di kedua mata, luka memar di dahi serta luka memar di lengan sebelah kiri dan lebam di paha sebelah kiri hingga sampai dirawat di Rumah Sakit Soewandi. [uci/but]






