Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut pidana penjara selama 18 bulan pada seorang wanita di Surabaya yakni Terdakwa Aprilia Wulandari. Dia dinyatakan bersalah lantaran bermain judi online mawarslot.
” Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.
Masih kata Jaksa, Terdakwa melanggar pasal 27 ayat (2) jo. pasal 45 ayat (3) UU.No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU. No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aprilia Wulandari bin Ngatmo, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama ditahan dengan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda Rp10.000.000, Subsider 4 bulan penjara,” ujarnya.
Diketahui, Terdakwa Aprilia Wulandari bin Ngatmo bermain judi online melalui provider Pragmatic menggunakan uang sebagai taruhan, gunakan sarana HP merk Tekno warna biru. Terdakwa membuka browser Chrome untuk berjudi di tiga situs.
Terdakwa mendaftar dengan memasukkan nama sesuai keinginan terdakwa, diharuskan masukkan kode Qris E-Walet melalui aplikasi Dana lalu isi deposit di situs judi online tersebut. [uci/ian]





