Kediri (beritajatim.com) – Anggota Polres Kediri Briptu Andying Indra Prakoso resmi dipecat secara tidak dengan hormat dari institusi Polri. Pasalnya, dia terlibat kasus narkoba.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji membenarkan penindakan tegas tergadap oknum personil yang melanggar kode etik Polri tersebut.
“Siapa pun personel Polri, yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari Institusi Kepolisian, oleh karena itu, peristiwa ini, harus menjadi instrospeksi dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personil Polres Kediri Kota,” tegas AKBP Bramastyo, Senin (8/4/2024).
Kapolres Kediri Kota memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Institusi Polri. Hadir dalam upacara tersebut Wakapolres Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, Pejabat Utama (PJU), Kapolsek Jajaran dan anggota Polres serta ASN.
Masih kata Kapolres, pelaksanaan upacara PTDH ini dilakukan sebagai wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran.
Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, setelah melalui tahapan dan ketentuan perundang undangan yang berlaku dalam institusi Kepolisian serta telah mempertimbangkan Asas Kepastian Hukum, Asas Kemanfaatan dan Asas Keadilan bagi anggota yang akan di PTDH.
Personel Kepolisian, senantiasa dituntut untuk selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, secara baik dan profesional, dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, ditengah-tengah masyarakat.
Kapolres berharap kepada seluruh personel Polres Kediri Kota secara pribadi maupun atas nama pimpinan Polri pastinya tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang dan bisa mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini.
“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harapnya.
Di akhir amanatnya, Kapolres berharap kedepan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran. “Sehingga kita semua harus dengan berat hati melepas salah satu rekan untuk keluar dari Institusi Polri akibat perbuatan yang dilakukannya, semoga ini yang terakhir,” pungkasnya. [nm/suf]






