Bojonegoro (beritajatim.com) – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Bojonegoro tahun 2021, Sarwo Edi akan menjalani sidang putusan. Sesuai jadwal, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu digelar hari ini, Senin (1/4/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Tarjono, dalam sidang dengan agenda penuntutan menyatakan bahwa terdakwa Sarwo Edi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan dalam Dakwaan Primair.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Membebaskan Terdakwa Sarwo Edi dari Dakwaan Primair diatas,” tulis tuntutan JPU Kejari Bojonegoro yang diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya yang diakses jurnalis beritajatim.com, Senin (1/4/2024) siang.
Dakwaan primair yang dinyatakan tidak terbukti dalam tuntutan JPU yakni tentang perbuatan terdakwa turut serta dengan yang lain secara berlanjut melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni mempergunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2021 yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan membuat pertanggung jawaban secara rekayasa yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp353.466.250,00.
Terdakwa yang menjabat sebagai Kepala SMPN 6 Bojonegoro tahun 2021 itu, oleh JPU Kejari Bojonegoro Tarjono dinyatakan hanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair. Yakni, sebagai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Atas tuntutan tersebut, JPU Kejari Bojonegoro Tarjono menuntut terdakwa dengan menjatuhi hukuman pidana terhadap terdakwa Sarwo Edi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Sementara, Kasi Intel Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardana mengatakan, sidang lanjutan terhadap terdakwa Sarwo Edi digelar hari ini dengan agenda pembacaan putusan. “Iya, hari ini sidang putusan. Hasilnya masih menunggu kabar dari persidangan di Surabaya,” ujarnya. [lus/kun]






