Jember (beritajatim.com) – Partai Keadilan Sejahtera mempertanyakan komitmen Bupati Hendy Siswanto terhadap tenaga kesehatan, dalam sidang paripurna Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2023, di gedung DPRD Jember, Sabtu (30/3/2024) malam.
Nurhasan, legislator PKS, menginterupsi jalannya sidang saat hendak berakhir dan membandingkan capaian prestasi yang dipaparkan Hendy dalam nota pengantar dengan realitas di lapangan. “Saya bangga dengan 94 prestasi yang diraih Pemkab Jember. Tapi dari 94 prestasi itu, tidak ada satu pun yang terkait peningkatan IPM (Indeks Pembangunan Manusia),” katanya.
Nurhasan menyoroti tingginya angka kematian bayi dan ibu melahirkan. “Ada 147 kasus pada 2023. Ini sangat luar biasa besar. Anggap saja rata-rata ada 12 kasus per bulan,” katanya.
Angka kematian ibu dan bayi saat melahirkan ini, menurut Nurhasan, menopang IPM. “Pemerintah pusat menilainya bukan dari prestasi-prestasi. Walau pun sarat prestasi, tapi kalau IPM kita tidak meningkat sebagaimana komitmen yang ditetapkan pemerintah pusat, ya percuma,” katanya.
Nurhasan berharap indikator IPM bisa dipenuhi Pemkab Jember. “Baik itu gini ratio, bagaimana masa belajar anak, usia penduduk Jember, angka kematian ibu dan anak, ini adalah poin-poin penilaian IPM. Tolong jangan dilupakan. Penilaian keberhasilan kabupaten, kota, dan provinsi bukan ditentukan oleh kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial. Tapi ada faktor-faktor yang harus jadi perhatian serius, yakni IPM,” katanya.
Nurhasan juga menyampaikan salam dari para kader posyandu untuk Bupati Hendy. “Kalau honor RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) sudah meningkat dari Rp 100 ribu menjadi Rp 300 ribu, kader posyandu sebagai gawang pencegahan kematian ibu dan bayi, honornya masih tetap Rp 100 ribu sampai hari ini. Saya berharap Pemkab Jember memperhatikan nasib mereka. Minimal honornya disamakan dengan RT dan RW,” katanya.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Achmad Dhafir Syah menutup kritik dengan mempertanyakan perbedaan perlakuan terhadap tenaga pendidikan dan kesehatan oleh Pemkab Jember.
“Hak GTT-PTT (Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap) sudah dipenuhi. Tapi satu yang belum. Selama ini pada 2022, apalagi 2023, janji terkait kesejahteraan tenaga kesehatan kami tagih. Termasuk pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerimtah dengan Perjanjian Kerja) tenaga kesehatan yang kemarin sangat minim bahkan nol, mudah-mudahan bisa terobati tahun ini. Sesuai dengan janji kita bersama untuk menyejahterakan tenaga guru dan kesehatan,” kata Dhafir. [wir]






