Malang (beritajatim.com) – Pengakuan menyedihkan disampaikan selebgram asal Malang Aghnia Punjabi yang anaknya dianiaya suster berinisial IPS (27). Suster itu telah merawat anak Aghnia selama setahun terakhir.
Kasus penganiayaan anak ini menghebohkan media sosial. Aghnia memperlihatkan kondisi anaknya yang lebam usai dianiaya. IPS kini ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Polresta Malang Kota. Dia berbaju oranye tahanan Polresta Malang Kota dalam ungkap kasus yang dilakukan pada Sabtu (30/3/2024).
“Ini menjadi trigger bagi orangtua. Karena saya tidak ada masalah dengan susternya sama sekali tidak ada masalah. Baik kepada saya dan saya juga baik kepada susternya bisa ditanyakan ke orang-orang rumah dan manajer saya. Suster ini berperangai sangat-sangat amat amat baik tapi ternyata manipulatif,” ujar Aghnia.
Aghnia mengaku sengaja memposting kondisi anaknya di media sosial agar kasus yang menimpanya menjadi pelajaran bagi orangtua lainnya. Sebab, suster yang dia percaya selama ini justru menyakiti buah hatinya dengan cara keji.
Disisi lain, Aghnia mengungkapkan bahwa kondisi anaknya kini mengalami trauma berat. Anaknya yang dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang sering mengigau dan ketakutan.
“Waktu tidur 5 kali dia mengigau. Dia mengigau ketakutan setelah saya sadarkan, dan tahu ini saya baru bisa tidur lagi. Dia ketakutan lagi saya sadarkan lagi, baru bisa tidur lagi. Dia trauma berat,” ujar Aghnia.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan penganiayaan ini terjadi pada Kamis, (28/3/2024). Keesokan harinya pada Jumat, (29/3/2024) keluarga melapor ke Polresta Malang Kota. Saat itu juga dengan bukti yang kuat IPS ditahan untuk jalani pemeriksaan.
“Penyidik langsung mendalami TKP melihat bahwa dari sudut pandang CCTV ada persesuaian sama dengan bentuk kamar yang ada di ruangan. Terlihat di CCTV ada boneka panda, sarung bantal dan sprei yang cocok dan bersesuaian dengan CCTV di lokasi tempat kejadian. Sehingga polisi menduga kejadian ini benar telah dilakukan IPS,” ujar Budi.
Perwira yang akrab disapa Buher ini menuturkan kasus ini terbongkar saat suster berinisial IPS melapor kepada Aghnia bahwa anaknya baru saja jatuh dan menderita luka lebam. Saat dilihat Aghnia curiga bahwa ada yang tidak beres dengan buah hatinya. Saat melihat rekaman CCTV ternyata kecurigaannya benar anaknya dianiaya oleh IPS.
“Muncul kecurigaan sehingga orang tua korban membuka DVR CCTV yang ada di dalam kamar. Diketahui dimana ada beberapa perlakuan tindakan kekerasan terhadap anak dengan cara memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih,” ujar Buher.
“Hasil interogasi dan penyidikan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh suster kepada korban dengan cara memukul menggunakan buku. Ada beberapa buku yang digunakan termasuk menyiram dengan minyak gosok dan juga memukul dengan bantal ini terekam oleh CCTV,” imbuhnya.
IPS kini dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Dan ancaman denda paling banyak Rp100 juta.
“Kami juga akan melaksanakan koordinasi dengan jaksa penuntut umum termasuk akan mengirim barang bukti CCTV kepada labolatorium digital forensik yang ada di Polda Jawa Timur. Termasuk kami akan menunggu koordinasi dengan hasil visum yang sudah dilakukan di Rumah Sakit Saiful Anwar,” ujar Buher. [luc/suf]






