Kediri (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar sidang perdana kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Bintang Balqis Maulana, santri Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyah. Dua dari empat terdakwa, AK (17) asal Surabaya dan AF (16) warga Bali, dihadirkan dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang berlangsung tertutup di ruang Kartika dengan pertimbangan kedua terdakwa masih di bawah umur. Mereka didampingi empat penasihat hukum dari Rumah Advokat dan Konsultan Hukum MU and Partner Yogyakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Aji Rahmad membacakan surat dakwaan. AK dan AF didakwa melanggar pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU Perlindungan Anak, jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp3 miliar.
Dakwaan alternatif lainnya termasuk pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (ancaman pidana mati), pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (15 tahun penjara), dan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP (12 tahun penjara).
“Sidang besok (19/3/2024) akan menghadirkan 5 saksi, termasuk ibu korban dan saksi yang melihat penganiayaan,” ujar Aji Rahmad.
Mohammad Ulinuha, ketua tim penasihat hukum terdakwa, mencatat beberapa ketidaksesuaian dalam dakwaan JPU, seperti keterangan tentang terdakwa membanting korban.
“Faktanya, direkonstruksi tidak ada. Tindakannya adalah menjegal. Lalu pernyataan menjatuhkan dua kali tidak begitu. Menurut pelaku satu dan dua ketika korban lemas dibopong. Ketika korban dibopong merusut jatuh,” terang Ulinuha.
Ulinuha memastikan kedua terdakwa dalam keadaan baik dan menyesali perbuatannya.
“Tidak ada niat sampai menyebabkan kematian bagi korban. Ini merupakan tragedi kemanusiaan di pesantren. Kami akan menyiapkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa,” jelas Ulinuha.
Sebelumnya, Polres Kediri Kota menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini: NN (17) santri asal Sidoarjo, MA (17) santri asal Nganjuk, AF (16) santri asal Denpasar Bali dan AK (17) santri asal Surabaya. [nm/beq]






