Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya kembali melimpahkan berkas kasus tragedi minuman oplosan di Cruz Lounge and Bar Vasa Hotel Surabaya ke Kejaksaan. Tiga orang dilaporkan meninggal dalam tragedi tersebut.
Penyerahan kali ini adalah untuk kali kedua. Sebelumnya Jaksa peneliti menemukan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik korps Bhayangkara tersebut. Sehingga berkas perkaranya dikembalikan ke penyidik.
“Sudah diserahkan ke kita pada Jumat kemarin,” ujar Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya, Parlindungan Sidauruk, Senin (25/3/2024).
Untuk meneliti berkas perkara ini, Kejari Tanjung Perak menunjuk tiga jaksa yakni Tomi, Herlambang dan Estik Dilla Rahmawati.
“Kita ada waktu dua Minggu untuk meneliti berkas perkaranya apakah sudah lengkap atau ada yang perlu dilengkapi,” ujar Kasi Pidum.
Sebelumnya, Jaksa Kejari Perak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Surabaya. SPDP tersebut diserahkan penyidik sepekan lalu.
Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya Parlindungan Sidauruk mengatakan penerimaan SPDP sekitar satu Minggu lalu tersebut belum diikuti dengan penyerahan berkas dari penyidik Polrestabes Surabaya.
“SPDP sudah kita terima seminggu lalu,” ujar Kasi Pidum, Senin (8/1/2024).
Penyidik kepolisian menetapkan Arnold Zadrach Sitaniya alias AZS (27), warga Kedurus, Karang Pilang, selaku bartender Cruz Lounge Bar Hotel Vasa sebagai tersangka atas kasus tewasnya tiga personel band Ogie and Friends di Surabaya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Polisi Pasma Royce mengatakan, penetapan Arnold sebagai tersangka berdasar hasil pendalaman penyelidikan atas keterangan para saksi maupun ahli serta penemuan berbagai alat bukti di lokasi kejadian paska dilakukan autopsi terhadap jasad korban oleh tim dokter dari Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya.
Ia mengatakan, Arnold diduga mencampur minuman spirit yang dikonsumsi sembilan personel band Ogie and Friends hingga menewaskan tiga orang dengan zat etanol.
Minuman itu kata Pasma, diperoleh dengan cara under table alias tidak melalui kasir Hotel Vasa sebagaimana mestinya.
“Maka dengan assesment dari para ahli ini yang mendukung terhadap keyakinan dari penyidik untuk meningkatkan menjadi proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Pasma saat memberi keterangan pers di Surabaya, Jumat 5 Januari 2024.
Pasma menambahkan, para personel band itu mengkonsumsi minuman spirit berjumlah sembilan karafe atau teko kaca masing-masing berukuran 750 mililiter.
Dari sembilan karafe itu, empat karafe berisi campuran masing-masing 375 mililiter Bacardi, 100 mililiter etanol, 200 mililiter minuman rasa Cranberries dan es batu kristal. [uci/beq]






