Surabaya (beritajatim.com)– Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim)mengajukan penghentian penuntutan untuk 8 perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif. Hal ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan dan rasa keadilan bagi semua pihak.
Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, memaparkan 8 perkara tersebut di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) melalui sarana virtual. Perkara-perkara tersebut terdiri dari:
7 Perkara Tindak Pidana Ringan orang dan Harta Benda (Orharda) yaitu:
3 Perkara Pencurian (Pasal 362 KUHP) diajukan oleh Kejari Tanjung Perak, Kejari Kab Kediri Dan Kejari Jombang.
1 Perkara Penggelapan (Pasal 372 KUHP) diajukan oleh Kejari Tanjung Perak
1 Perkara Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) diajukan Kejari Pamekasan
2 Perkara Penadahan (Pasal 480 KUHP) diajukan oleh Kejari Blitar dan Kejari Kab Kediri
1 Perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum)
Perkara Tindak Pidana Kamnegtibum & TPUL: Pengeroyokan dan atau Penganiayaan (Pasal 170 KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP) diajukan Kejari Pamekasan
“Penyelesaian perkara melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menunjukkan bahwa negara hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum,” ujar Mia.
“Tujuannya adalah untuk menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat, khususnya bagi masyarakat bawah yang seringkali merasa terabaikan.”tambah Mia Amiati, Jumat (22/3/2024).
Mia menekankan bahwa Keadilan Restoratif bukan berarti memberikan ruang bagi pelaku untuk mengulangi kesalahan.
“Proses ini dilakukan dengan mengedepankan musyawarah dan perdamaian antara korban dan pelaku, dengan mempertimbangkan syarat-syarat yang ketat,” jelasnya.
Kebijakan Restorative Justice diharapkan dapat membantu menciptakan rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.(ted)






