Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan mengembalikan belasan motor hasil ungkap kasus curanmor kepada pemilih sah di Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Senin (4/3/2024).
Belasan unit motor tersebut merupakan barang bukti kejahatan yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri), yang ditangkap personel Satreskrim Polres Pamekasan, Sabtu (24/2/2024) lalu.
“Motor ini kami kembalikan kepada korban yang motornya dicuri pelaku curanmor yang merupakan pasutri (AS dan H), warga Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiarto.
Bahkan dalam kasus tersebut, juga terdapat satu tersangka lain yang berperan sebagai penadah sekaligus penjual motor hasil curian, yakni inisial MQ (27) warga Ceguk, Tlanakan, Pamekasan.
“Dalam kasus curanmor yang melibatkan pasutri dan satu orang lainnya, kami juga mengamankan sebanyak 15 unit motor berbagai merk yang berhasil dicuri pelaku dari beragam aksi yang dilakukan tersangka,” ungkapnya.
Penyerahan motor secara simbolis diserahkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan kepada perwakilan warga, sekaligus mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati memarkir motor.
“Maka dari itu kami mengimbau sekaligus meminta masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, agar tidak memarkir motor sembarangan, gunakan kunci ganda untuk pengamanan. Jika mengalami kejadian pencurian, segera melapor ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya. [pin/aje]






