Pamekasan (beritajatim.com) – Pelaksanan Pilkada (pemilihan kepala daerah) tingkat provinsi maupun daerah, dijadwalkan digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024.
“Berdasar Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan Pilgub (Pemilihan Gubernur) dan Pilbup (Pemilihan Bupati) digelar serentak pada 27 November 2024, termasuk di Pamekasan,” kata Komisioner KPU Pamekasan, Fathor Rahman, Kamis (29/2/2024).
Dalam regulasi tersebut juga dijabarkan secara detail seputar tahapan hingga jadwal pilkada serentak. Di antaranya pembentukan PPK, PPS dan KPPS, termasuk juga pembentukan pengawas hingga pemantau.
“Untuk pembentukan PPK, PPS dan KPPS dimulai 17 April hingga 5 November 2024, pendaftaran pemantau mulai 27 Februari hingga 16 November 2024 mendatang,” ungkapnya.
Dalam tahapan tersebut, juga dijabarkan tentang masa pendaftaran pasangan calon pada Sabtu-Senin (24-26/8/2024). Dilanjutkan penetapan pasangan calon pada Minggu (22/9/2024) mendatang.
“Untuk masa kampanye dilaksankan selama sebulan penuh, terhitung mulai 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan pemungutan suara digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024 mendatang,” jelasnya.
Sementara untuk tahap penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, mulai dari tingkat KPPS hingga tingkat KPU Kabupaten, dijadwalkan mulai 27 November hingga 16 Desember 2024 mendatang. [pin/suf]






