Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan mafia BBM subsidi di wilayah hukumnya. Namun, meski barang bukti telah diamankan, polisi masih belum menetapkan seorangpun sebagai tersangka.
Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Rudi Hidajanto saat ditemui di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (27/2/2024). Rudi mengatakan bahwa mulanya sejumlah warga melaporkan adanya pengangkutan tanpa izin.
“Awal bulan Februari 2024 kemarin kami mendapat laporan dari sejumlah warga. Dari laporan tersebut kami kemudian pada tanggal 20 Februari kemarin kami melakukan penyelidikan di sebuah gudang di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan,” kata Rudi.
Setelah melakukan penyelidikan didalam gudang, polisi kemudian menemukan enam truk tangki yang ada di dalamnya. Dari enam truk tangki yang berwarna putih biru tersebut, empat diantaranya terisi solar sedangkan dua lainnya kosong.
Dari keempat truk yang berisi BBM subsidi, tiga diantaranya berisi 8.000 liter sedangkan satu tengki lainnya berisi 5.000 liter. rudi juga mengatakan bahwa dari enam truk tangki tersebut hanya 5 yang dipindahkan ke Mapolres Pasuruan, sementara satu tengki lainnya masih berada di dalam gudang.
“Enam tangki yang ada di gudang, limanya sudah kami amankan di mapolres, satunya masih ada di gudang karena rusak. Namun secepat mungkin akan kami pindahkan untuk kami amankan,” tambahnya.
Sementara itu saat ditanya terkait pelaku, Rudi masih belum bisa membeberkan. Namun dirinya sudah memastikan sudah memeriksa beberapa saksi, sehingga jika terdapat saksi yang menjadi pemilik gudang tersebut akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga jika pelaku sudah ditetapkan oleh Satreskrim Polres Pasuruan akan dikenakan pasal 55 undang-undang migas. (ada/kun)






