Kediri (beritajatim.com) – Para pelaku usaha di Kota Kediri mendapatkan edukasi tentang pentingnya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Selain sebagai aset, HAKI berberguna untuk meningkatkan value dan daya saing produk.
Pj Wali Kota Kediri Zanariah menuturkan Kota Kediri sebagai kota jasa dan perdagangan, sehingga potensi pertumbuhan industri perdagangan dan UKM di Kota Kediri masih bisa dioptimalkan.
Maka dari itu, Pemkot Kediri terus mendorong, membina dan mendampingi pelaku UKM agar bisa mengembangkan usahanya. Salah satunya dengan edukasi tentang pentingnya pendaftaran HAKI atau sertifikasi merek.
“Fasilitasi Sertifikasi Hak Merek ini sudah berjalan beberapa tahun terakhir. Hal ini bentuk komitmen Pemkot Kediri untuk mengembangkan potensi industri perdagangan dan UKM agar bisa naik kelas,” terangnya, pada Kamis (22/2/2024).
Sedikitnya ada 150 pelaku usaha di Kota Kediri yang mengikuti sosialisasi pentingnya HAKI. Mereka menerima materi tentang fungsi merk dan prosedur pendaftaran, serta tips dan trik pembuatan desain logo merk.
Zanariah menambahkan, memiliki sertifikat HAKI ini, selain sebagai dokumen legalitas usaha, juga sebagai aset yang bisa meningkatkan value dan daya saing produk. Selain itu juga sebagai dokumen hukum yang sah jika ada permasalan terkait penjiplakan.
Terakhir, Zanariah menjelaskan bahwa fasilitas sertifikasi hak merek untuk pelaku usaha di Kota Kediri ini semuanya gratis sehingga tidak perlu risau.
Pemkot Kediri telah menyiapkan anggaran APBD untuk pendaftaran HAKI melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri. Perlindungan hak merek ini berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Turut hadir dalam acara ini Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wahyu Kusuma Wardani, narasumber dari Kemenkum & HAM Kanwil Provinsi Jawa Timur Ridsyal Rizki Yogaswara dan narasumber dari unsur profesional Rony Setiyawan serta peserta sosialisasi. [nm/but]






