Sidoarjo (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo mengesahkan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Pengesahan Perda tersebut dituangkan dalam penandatanganan berita acara dan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif. Sidang paripurna yang diikuti oleh 34 anggota DPRD Sidoarjo ini dihadiri Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo serta undangan lainnya, Jumat (2/2/2024).
Sebelum menyetujui perda tersebut, Fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo melalui perwakilan memberikan pandangan. Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menyampaikan pendapat akhir mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Juru bicara Fraksi PDI P Sidoarjo, Yudy Herryantoro menyatakan urgensi mewujudkan kesejahteraan sosial sebagai suatu hal yang tidak hanya mengatasi kebutuhan material. Melainkan juga kebutuhan spiritual dan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tak hanya itu, Yudy juga menyoroti berbagai permasalahan yang terus berkembang terkait kesejahteraan sosial. Bahwa sebagian besar masyarakat masih mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar. Sehingga menghambat akses terhadap sistem kehidupan sosial. “Penyelesaian yang tepat adalah melalui pengaturan yang lebih detail dan tegas,” kata Yudy.
Oleh karenanya, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dianggap sebagai langkah yang signifikan dalam rangka memberikan kerangka regulasi yang diperlukan.
Perda tentang kesejahteraan sosial, lanjut Rudi, diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengatasi permasalahan yang timbul, serta mendorong peningkatan kesejahteraan sosial secara menyeluruh.
Dia juga menekankan perlunya pelaksanaan peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan keberlanjutan dan kesesuaian dengan norma hukum yang ada.
Dengan demikian, Fraksi PDIP secara tegas mendukung Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagai upaya konkret dalam mewujudkan perubahan positif bagi masyarakat yang membutuhkan.

Usai pemaparan pendapat fraksi, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Usman menawarkan kepada anggota yang hadir dalam sidang paripurna tersebut. “Kami tawarkan, apakah Raperda tentang Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial ini bisa disetujui menjadi Perda?,” tanya H. Usman. “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) usai penandatanganan berita acara persetujuan bersama mengungkapkan kesejahteraan sosial merupakan kondisi yang harus diwujudkan kepada masyarakat, baik dalam pemenuhan kebutuhan material, spiritual, dan sosial. Sehingga dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri dan dapat melaksanakan fungsi sosial.
Menurutnya, hal itu merupakan suatu amanat pembukaan UUD negara Kesatuan RI tahun 1945 alinea ke 4, yang mengatakan bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Berdasarkan kemerdekaan Indonesia dan kedamaian abadi dan keadilan sosial.
Namun dalam kenyataanya permasalahan yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial cenderung mengalami kenaikan. Baik secara kualitas maupun kuantitas.
“Masih banyak masyarakat yang belum memenuhi kebutuhan dasarnya, karena kondisinya yang mengalami hambatan fungsi sosial. Akibatnya mereka mengalami kesulitan dalam mengakses sistem pelayanan sosial dan tidak dapat menikmati kehidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tegas Bupati Ahmad Muhdlor.

Untuk itu, lanjut dia, dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dalam penyelengaraan kesejahteraan sosial di kabupaten Sidoarjo, maka diperlukan regulasi untuk menjamin kepastian hukum bagi setiap warga masyarakat dalam memperoleh pelayanan sosial, guna meningkatkan kesejahteraan sosial di kabupaten Sidoarjo.
Peraturan daerah tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini merupakan pengaturan lebih lanjut yang dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Sehingga diharapkan dalam pelaksananya bisa dilakukan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan guna mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat di kabupaten Sidoarjo.
Selain itu dalam menyusun perda ini juga telah berpedoman pada ketentuan dalam UU nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial. Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Peraturan Menteri Sosial No. 8 tahun 2012 tentang pedoman pendataan dan pengelolaan data penyandang masalah kesejahteraan sosial dan potensi, serta sumber kesejahteraan sosial serta ketentuan peraturan Perundang-undangan terkait lainnya.
“Penyusunan Raperda sebagaimana dimaksud juga telah melalui beberapa tahapan bahasan bersama antara eksekutif dan legislatif serta melibatkan tenaga ahli didalamnya,” tegasnya.
Pihaknya mengapresiasi kepada seluruh jajaran anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo yang telah melakukan pembahasan sekaligus persetujuan rancangan peraturan daerah kesejahteraan sosial menjadi Perda Kesejahteraan Sosial. (adv/isa)






