Madiun (beritajatim.com) – Dispendukcapil Kabupaten Madiun mencatat, sepanjang tahun 2023 telah menerbitkan 92 akta kelahiran anak seorang ibu.
Jumlah ini sedikit lebih rendah dibandingkan tahun 2022 dengan 106 akta.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Madiun, Sigit Budiarto, menjelaskan bahwa penyebab utama adalah kehamilan di luar nikah dan anak lahir sebelum pernikahan tercatat.
Pernikahan siri juga menyulitkan pengurusan akta kelahiran anak. Dispendukcapil tidak bisa memproses begitu saja permohonan akta dari pasangan nikah siri, terutama untuk anak seorang ibu tanpa nama ayah.
Namun, Dispendukcapil tetap memfasilitasi penerbitan akta lahir anak seorang ibu untuk memberikan hak sipil dan kepastian hukum bagi anak.
“Akta ini juga diterbitkan untuk anak yang lahir di luar perkawinan dan di bawah umur,” kata Sigit.
Penerbitan akta terbanyak saat ini berada di Kecamatan Wungu, Jiwan, dan Saradan. Sedangkan paling sedikit di Kecamatan Sawahan dan Wonoasri.
Sigit menegaskan bahwa penerbitan akta kelahiran bagi anak sangat penting. Setiap anak yang lahir di Indonesia memiliki hak kependudukan yang sama.
“Siapapun berhak mendapatkan akta dan NIK, karena semua layanan terintegrasi dengan itu. Mulai dari Dapodik, BPJS, dan lainnya harus sesuai NIK yang berasal dari akta kelahiran,” imbuhnya.
Setelah akta anak seorang ibu terbit, nama bapak baru bisa dimunculkan berdasarkan putusan sidang isbat dari Pengadilan Agama.
“Putusan sidang isbat menjadi dasar untuk menerbitkan akta dengan catatan pinggir, yaitu akta kelahiran anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa atau catatan pinggir,” pungkas Sigit. [fiq/ian]






