Surabaya (beritajatim.com) – Pemkot Surabaya tertibkan reklame tidak bayar pajak di beberapa titik di kota Surabaya. Total ada 22 reklame yang tidak mempunyai izin penyelenggaraan dan tidak membayar pajak.
Ketua Tim Kerja Penindakan Agnis Juistityas mengatakan dari 22 reklame yang tidak membayar pajak, 10 reklame telah dieksekusi. Lalu 3 reklame membayar pajak sebelum ditertibkan petugas.
“Ada 7 reklame yang belum ditertibkan oleh Satpol PP Surabaya,” kata Agnis, Selasa (20/02/2024).
Agnis menjelaskan, giat penertiban ini dilakukan usai Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya melayangkan surat permintaan bantuan kepada Satpol PP Surabaya. Reklame yang ditertibkan yaitu papan reklame bengkel, ekspedisi, papan reklame iklan komersil minuman dan rokok, papan reklame nama toko, kedai kopi, papan reklame penginapan, serta papan reklame tempat makan.
“Bapenda sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik usaha berupa penempelan stiker silang dilokasi yang akan ditertibkan. Penertiban reklame tak berizin tersebut dilakukan guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya No. 21 Tahun 2018,” imbuh Agnis.
Agnis menegaskan, Satpol PP Kota Surabaya secara masif akan terus melakukan pengawasan reklame bersama Bapenda, baik reklame tetap maupun reklame tidak tetap. Hal ini dilakukan sebagai wujud tindak tegas bagi para pemilik usaha agar tidak melakukan pelanggaran terhadap penyelenggaraan reklame. Ia berharap pemilik usaha yang belum melakukan perizinan papan reklame untuk segera mengurus izin reklame.
“Semakin tertib membayar pajak, maka semakin tertib juga masyarakat, sehingga kita tidak akan memberikan sanksi kepada masyarakat,” pungkasnya. (ang/ian)






