Blitar (beritajatim.com) – MU (41), Caleg DPRD Kabupaten Blitar yang digerebek warga akibat selingkuh akhirnya difasilitasi untuk menyalurkan hak suaranya di TPS 15 Sumberingin, Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar.
Bukan hanya itu, sang selingkuhan yakni ES (40) juga diberikan kesempatan untuk menyalurkan hak suaranya di TPS 12 Kelurahan Srengat Kabupaten Blitar. Pasangan selingkuhan ini diberikan kesempatan untuk menyalurkan hak suaranya di Pemilu 2024 ini, dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
“Ini (Caleg dan selingkuhannya) mau dikawal ke TPS untuk memenuhi haknya,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo Pambudi, Rabu (14/2/2024).
Sebelumnya MU (41), Caleg DPRD Kabupaten Blitar digerebek warga sedang berduaan dengan ES(40). Peristiwa itu terjadi Selasa (13/2/2024) sekitar pukul 23.20 WIB malam.
Diduga Caleg DPRD Kabupaten Blitar tersebut melakukan tindakan asusila. Sehingga warga setempat bersama perangkat desa melakukan penggerebekan.
“Laki-laki yang merupakan Caleg tersebut masih kami lakukan pemeriksaan di Polres Blitar dan kami akan fasilitasi untuk menyalurkan hak suaranya,” tegasnya.
Puluhan warga yang marah langsung menggerebek rumah ES selingkuhan dari Caleg DPRD Kabupaten Blitar. Massa meminta agar MU (40) dan ES (41) untuk keluar rumah dengan cara baik-baik.
Namun peringatan tersebut tidak didengarkan oleh sang Caleg. Hingga akhir sang Caleg DPRD Kabupaten Blitar melarikan diri dari pintu belakang.
“Ketika didatangi ke lokasi dan mencoba menyuruh keluar akan tetapi yang bersangkutan tidak mau keluar dan mencoba melarikan diri dari pintu belakang dan tertangkap warga yang berjaga,” imbuhnya.
Keterangan sementara yang diperoleh oleh polisi dari sang Caleg DPRD Kabupaten Blitar tersebut, ES(40) disebutnya sebagai istri siri. MU (41) mengaku telah menikah siri dengan sang perempuan.
“Keteranganya seperti itu (istri siri) masih kami selidiki,” tutupnya. [owi/beq]






