Malang (beritajatim.com) – Aparat Kepolisian Resor Malang tengah menyelidiki kematian seorang perempuan yang tinggal di Perumahan Bumi Mondoroko Raya, Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Perempuan tersebut diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan melalui Polsek Singosari tentang adanya perempuan tidak sadarkan diri yang diduga korban KDRT.
Perempuan yang tewas atas nama Dayang Santi (40), pertama kali ditemukan telentang tidak sadarkan diri dengan mulut penuh busa oleh anaknya yang kemudian meminta pertolongan kepada tetangga pada Rabu (24/1/2024), sekitar pukul 13.00 WIB.
Mengetahui kondisi korban tidak sadarkan diri, saksi kemudian segera melakukan pertolongan dengan membawanya ke Rumah Sakit Marsudi Waluyo yang tak jauh dari lokasi kejadian. Korban sempat mendapatkan perawatan, hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 20.00 WIB pada di hari yang sama.
“Saat ini Satreskrim Polres Malang telah melaksanakan penyidikan, sudah naik di tahap penyidikan terkait peristiwa ini. Sudah beberapa saksi yang kita mintai keterangan, kurang lebih ada 4 orang saksi yang sampai saat ini kita mintai keterangan,” tegas Gandha, Jumat (26/1/2024) siang.
Gandha menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan olah TKP di tempat kejadian perkara, menemukan ada kain pel, ada diduga sisa bekas muntahan korban.
“Kemudian ada botol yang kami temukan diduga salah satu merk pembersih lantai toilet kamar mandi, kemudian ada gelas, kemudian ada pakaian anak yang disitu diduga ada sisa muntahannya juga. Untuk saat ini kegiatan Penyidik dari Satreskrim Polres Malang, masih melengkapi alat alat bukti. Untuk tersangka masih belum ada yang kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga masih menunggu hasil autopsi dari rumah sakit. Doakan penyidikan perkara ini bisa lancar, terang dan benar untuk bisa kmi ungkap,” terang Gandha.
Gandha bilang, dalam peristiwa itu hanya ada satu orang saksi. “Saksi ada satu, untuk anak dari korban, kebetulan korban ini tinggal bertiga dengan anak dan suaminya. Nah saksinya ini juga melihat, si anak ini berusia 5 tahun. Kemudian saksi yang di lokasi kejadian, kemudian di tetangganya juga ada yang melaporkan kejadian. Ada 4 orang saksi,” tuturnya.
Ditanya apakah sudah ada tersangka dalam kasus tersebut, Gandha bilang, perlu dilakukan pendalaman terkait alat alat bukti yang ditemukan. “Tentunya alat buktinya perlu kita dalami ya, tentunya alat bukti kami untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kami tetap harus benar, harus sesuai, harus terjadi persesuaian, dan kami masih dalami itu,” ujarnya.
Gandha menegaskan, sejauh ini hasil otopsi pada jasad korban belum bisa ia sampaikan secara terbuka. Karena masih diperlukan uji toksikologi. “Untuk suami dimintai keterangan, sebagai saksi. Dari pengakuannya tidak menyampaikan melakukan suatu kegiatan atau tindakan, dan itu masih perlu kami dalami lagi,” ucapnya.
Gandha menambahkan, adapun 4 orang saksi yang sudah diperiksa terdiri dari empat orang. Dua dari tetangga, anak korban, dan satu terlapor suami korban. “Untuk kondisi secara umum pada anak korban sudah ada pendampingan dari DP3A juga, kebetulan ikut dengan keluarga dari istri, atau ibunya. Untuk kondisi kejiwaan ini sudah dijadwalkan untuk dilakukan asesmen terhadap anak tersebut,” pungkas Gandha. (yog/kun)






