Mojokerto (beritajatim.com) – Warga Surabaya diamankan anggota Polsek Dlanggu, Minggu (21/1/2024). NZ (28) diamankan di Jalan Raya Dlanggu Dusun Sroyo, Desa Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto saat hendak Cash On Delivery (COD) minuman keras (miras) jenis Arak Bali.
PS Kapolsek Dlanggu, Iptu MK Umam mengatakan, pelaku diamankan sekira pukul 15.00 WIB. “Sekira pukul 14.00 WIB, kami melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Patroli mobile dan patroli cyber berhasil memonitoring percakapan pembeli secara COD dalam peredaran miras dengan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam percakapan tersebut COD miras akan dilakukan di pinggir Jalan Raya Dlanggu, Dusun Sroyo, Desa Dlanggu. Setelah melihat terduga pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan dan mendapati barang bukti berupa arak botol sebanyak 25 botol yang dikemas dalam kardus.
“Setelah diperiksa ditemukan 25 botol Arak Bali. Pelaku dan barang bukti miras kemudian diamankan ke Polsek Dlanggu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Ringan,” katanya. [tin/but]






