Pamekasan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, menghentikan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah, di Pamekasan.
Keputusan tersebut ditetapkan pasca melakukan berbagai tahap pemeriksaan terhadap pihak terkait, mulai dari Gus Miftah, pemilik tempat (Khairul Umam alias Haji Her) hingga para saksi.
Selain itu, keputusan tersebut juga berdasar hasil rapat bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) lintas instansi, mulai dari kejaksaan, kepolisian dan instansi lainnya.
“Setelah kita rapatkan dengan Gakkumdu, ternyata Gus Miftah maupun pemilik gudang (Haji Her) bukan termasuk pengurus parpol (partai politik) dan tidak masuk dalam tim kampanye paslon (pasangan calon) manapun,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, Senin (15/1/2024).
Baca Juga: 3 Personel Polres Pamekasan Diberhentikan Tidak Hormat
Dengan kondisi tersebut, pihaknya secara resmi menghentikan kasus dugaan money politic yang sempat viral khususnya di berbagai jejaring media sosial. “Jadi pasca rapat bersama Gakkumdu, kasus ini dinyatakan dihentikan,” ungkapnya.
Bahkan pihaknya juga menyampaikan jika kasus tersebut tidak sesuai dengan Pasal 523 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum tentang tindak pidana politik uang.
“Dalam pasal ini mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu,” jelasnya.
Baca Juga: IAI Al-Khairat Pamekasan Sebar 90 Mahasiswa PLKBI di 6 Titik di Jawa Timur
Hal itu juga berlaku untuk Gus Miftah maupun Haji Her, yang dinilai tidak sesuai pasal dalam undang-undang pemilu. “Karena dalam kasus ini subjek hukumnya tidak masuk tim kampanye atau pengurus parpol tertentu, sehingga tindakan itu tidak termasuk money politik,” tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Pamekasan bersama sejumlah Gakkumdu setempat, juga melakukan pemeriksaan kepada Gus Miftah di kediamannya di Pondok Pesantren Ora Aji Sleman, Senin (8/1/2024) lalu.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan keterangan lengkap seputar video viral yang beredar saat membagi-bagikan uang, di Kantor Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM), Jl Raya Pasar Blumbungan, Larangan, Pamekasan. [pin/ted]






