Tuban (beritajatim.com) – Seorang wanita asal Lamongan curhat di aplikasi X mengaku ayahnya dipenjara oleh oknum Reskrim Polres Tuban dan apabila ingin keluar meminta uang tebusan, sontak cuitan tersebut viral di sosial media.
Diketahui seorang wanita itu memiliki akun bernama Bethara Indra yang bertanya kepada akun @VeritasArdentur yakni : “Bang mau tny, usaha rumahan pupuk kompos/kandang kalo kirim ke kuar kota apa hrs ada surat ijinnya? Bpk sy usaha bikin pupuk kandang di rumah, skala kecil diolah sendiri di kandang blakang rumah. Tadi pagi diciduk ditahan p*lisi katanya melanggar aturan krn kirim keluar wilayah.”
Lalu, dilanjutkan lagi ia membalas di akun @DindraWinYoga dan @VeritasArdentur. “Rumah Bpk di Lamongan, kirim pupuk ke buyer di Tuban. Nmr buyer tdk bisa dihubungi. Sy cari di getcontac teryata nmr tsb anggota polr*s Tuban. Skarang Bpk sy ditahan dan diminta tebusan puluhan juta😭sy bingung harus gmn bang.”
Dua cuitan tersebut diketahui pada 10 Januari 2024 dengan 3.683 Tayangan, 6 posting ulang, 6 kutipan, 3 suka, 1 markah dan cuitan yang kedua balasan 5, diposting ulang 9, disukai 3 dan 1.142 tayangan.
Karena hal itu, pemilik akun Bethara Indra dipanggil ke Polres Tuban untuk diminta keterangan apa yang disampaikan di sosial media X, menurut Indra sapanya ia panik karena bapaknya diamankan, sehingga langsung membuat cuitan di aplikasi X dan tidak tahu bahwa cuitan tersebut viral.
“Saya panik, saya spontan gak tahu informasinya, saya langsung menulis seperti itu, saya gak tahu yang terjadi disini gimana, saya panik aja karena spontan,” ucap Bethara Indra.
Saat disinggung ia mengecek nomor di getcontact ternyata nomor anggota Polres Tuban, Indra mengaku salah nomor dan ternyata memberikan informasi kepada bapaknya itu.
“Bukan, bukan, saya salah, saya salah memasukkan nomor, jadi bukan anggota polisi, saya salah pencet nomor itu dan saya panik, saya gegabah dan langsung posting itu,” ungkap Indra.
Saat ditanya apakah benar meminta uang tebusan, Indra mengaku salah paham, karena anggota Polres Tuban yang dimaksud hanya meminta keterangan kepada bapaknya. “Bukan dipalak, hanya dimintai keterangan saja, saya salah,” kata Indra.
Namun, kini bapaknya yang diamankan tersebut sudah langsung dipulangkan, karena hanya dimintai keterangannya saja dan menjelaskan bahwa itu pupuk kompos dibuat sendiri dari kotoran hewan ternak sama arang sekam dan saat itu bukan mengirim 1 truk melainkan hanya beberapa karung saja.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto menjelaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Bethara Indra berkaitan dengan ayahnya hanya dimintai keterangan oleh Polres Tuban bukan ditangkap.
“Jadi untuk penilaian masyarakat itu kan masyarakat menilai, tapi faktanya bukan seperti itu,” tutur AKP Rianto.
Ia juga menambahkan, untuk hasil pemeriksaannya masih proses lidik dulu, karena persoalan pupuk ini panjang harus dibuktikan dulu paling tidak membutuhkan waktu sekitar 2 bulan.
“Ini bukan soal lintas Kabupaten tapi kalau jual pupuk itu harus ada izin dari Kementerian, harus ada izin edar juga,” tutup AKP Rianto. [ayu/beq]







