Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupatan Mojokerto menyatakan keterlibatan Endik Sugianto selaku Kepala Desa (Kades) Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto tidak memenuhi unsur Pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu). Namun Kades Endik diduga melanggar Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Keputusan ini hasil rapat pleno yang digelar Bawaslu Kabupaten Mojokerto pada, Rabu (10/1/2024) kemarin. Kehadiran Endik di kantor Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Timur saat penyerahan rekom untuk Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra sebagai upaya menguntungkan diri sendiri dan partai berlogo matahari putih tersebut.
Atas tindakan tersebut, Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah meminta Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati untuk memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis ke yang bersangkutan. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal melalui rilis tertulis yang diterima beritajatim.com, Jumat (12/1/2024).
“Berdasarkan rapat pleno, hasil investigasi menyatakan terdapat unsur dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Namun kehadiran yang bersangkutan di Kantor DPW PAN Jatim dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ungkapnya.
Kehadiran Endik saat itu dinilai tidak memenuhi unsur dukung mendukung calon di masa kampanye Pilkada. Lantaran pengaturan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2024 belum dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Berdasarkan keterangan saksi, terlapor dan barang bukti yang lainnya. Kegiatan penyerahan rekomendasi PAN kepada Muhammad Al Barra guna maju dalam perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto 2024 dan tidak memiliki cukup bukti ada keterkaitan dengan tahapan pemilihan umum,” kata dia.
Karena saat ini masa kampanye Pemilu bukan Pilkada. Namun, tegas Ketua, Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan merekomendasikan sanksi atas dugaan pelanggaran netralitas Kades sebagaimana UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf (b) kepada Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati.
“Karena saat ini tahapannya adalah masa kampanye pemilu, bukan pilkada. Namun kami tetap memberikan rekomendasi ke Bupati Mojokerto untuk menindak berupa teguran lisan maupun tertulis karena dugaan pelanggaran netralitas Kades sesuai UU tentang Desa,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto Endik Sugianto dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto. Pemanggilan ini menyusul kehadirannya dalam penerimaan rekomendasi Partai Amanat Nasional (PAN) kepada Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.
Dengan menggenakan hem warna putih dipadukan celana warna cream, Endik datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto di Jalan Raya Bangsal, Desa Kauman, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto pada, Sabtu (6/1/2024) sekira pukul 12.30 WIB. Selama sekitar satu jam, Endik menjalani pemeriksaan di ruang KPU Bawaslu Kabupaten Mojokerto. [tin/aje]
![Kades di Mojokerto Tak Penuhi Pelanggaran Pemilu Kades Pandanarum, Endik Sugianto usai dimintai keterangan Bawaslu Kabupaten Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/01/VideoCapture_20240106-164711_puUiQnUi0p-1-1024x576.jpeg)





