Menanggapi itu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro Yusnita Liasari mengonfirmasi bahwa PT Sata Tec hanya memiliki izin gudang tembakau, bukan izin pengolahan, sehingga harus menyesuaikan dokumen legalnya.
TERKINI
- Jefferson Silva Dipertahankan Pelatih Persebaya: Punya Kualitas Berbeda
- PN Kabupaten Madiun Hukum 9 Tahun Oknum Polisi Pengedar Sabu
- Cuaca Kota Kediri Diprediksi Cerah Seharian, Ini Prakiraan BMKG 4 Juni 2026
- Sidang TPPU Narkoba Rp41,6 Miliar, Istri Akui 13 Karyawan Diminta Buka Rekening, Dikuasai Terdakwa Wawan Cebol
- Modus WhatsApp Diretas, Agen BRILink di Banyuwangi Tertipu Rp19 Juta oleh Wanita Tak Dikenal
- Modus Selundupkan Obat Dalam Pembalut Digagalkan Lapas Malang
- Harga Emas 4 Juni 2026 di Pegadaian, Lakuemas, dan Logam Mulia Turun
- Aksi Nyata Dukung Pendidikan: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan

![Kades di Mojokerto Tak Penuhi Pelanggaran Pemilu Kades Pandanarum, Endik Sugianto usai dimintai keterangan Bawaslu Kabupaten Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/01/VideoCapture_20240106-164711_puUiQnUi0p-1-1024x576.jpeg)
