Menanggapi itu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro Yusnita Liasari mengonfirmasi bahwa PT Sata Tec hanya memiliki izin gudang tembakau, bukan izin pengolahan, sehingga harus menyesuaikan dokumen legalnya.
TERKINI
- Begini Mekanisme Pengisian Wakil Bupati Ponorogo jika Terjadi Kekosongan Jabatan
- Kabar Duka, M Basri Sosok Pembawa Gelar Juara Pertama Arema Berpulang
- Polres Gresik Periksa Senjata Api Anggota, Tak Ada Celah untuk Penyalahgunaan
- Update Korban Kecelakaan Avanza Masuk Jurang di Dagangan Madiun, Satu Tewas dan Enam Luka
- Harga BBM Terbaru Kamis 23 Juli 2026: Pertamax dan Pertalite Masih Bertahan, Cek Daftar Lengkap Seluruh SPBU
- KPK Kontruksi Perkara Ijon Dana Hibah Pokmas APBD Pemprov Jatim 2019-2022
- Sekdakab Mojokerto Ajak APPSI Perkuat Tata Kelola dan Daya Saing Pasar Rakyat
- Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Hanguskan Koperasi dan Musala SDN Cindogo 1 Bondowoso

![Kades di Mojokerto Tak Penuhi Pelanggaran Pemilu Kades Pandanarum, Endik Sugianto usai dimintai keterangan Bawaslu Kabupaten Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/01/VideoCapture_20240106-164711_puUiQnUi0p-1-1024x576.jpeg)
