Jakarta (beritajatim.com) – PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) terancam dipailitkan oleh konglomerat Surabaya Budi Said. Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan Budi Said ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 November 2023.
Gugatan ini diajukan karena Antam diduga tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepada Budi Said. Sebelumnya, Budi Said telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dan Mahkamah Agung yang mengharuskan Antam membayar kerugian materiil sebesar Rp 817,456 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136 kilogram.
Bagaimana peluang Budi Said mendapatkan haknya dari Antam?
Menurut Prof Dr Tata Wijayanto SH MH, pakar kepailitan dan PKPU dari Universitas Gadjah Mada (UGM), suatu perusahaan bisa diputuskan PKPU apabila adanya hutang yang tidak dibayarkan atau jatuh tempo dengan syarat adanya dua kreditur.
“Meskipun perusahaan tersebut keuangannya dalam kondisi baik,” ujar Prof Tata.
Prof Tata menambahkan, apabila perusahaan tersebut sudah diputuskan PKPU namun tidak juga melakukan pembayaran hutang yang sudah jatuh tempo tersebut maka perusahaan tersebut bisa dinyatakan pailit.
Hal yang sama juga diungkapkan Prof Dr Udin Silalahi SH KLM, dosen hukum persaingan usaha, hukum kepailitan dan hukum pemerintah daerah Universitas Pelita Harapan (UPH) Jakarta.
“Sesuai Pasal 222 ayat 3 mengatakan bahwa kreditur yang memperkirakan debitur tidak dapat melanjutkan membayar hutangnya yang sudah jatuh tempo, dapat memohon agar kepada debitur diberi PKPU,” ujar Prof Udin.
“Dari ketentuan ini, menurut saya bisa diajukan PKPU walaupun perusahaan dalam kondisi sehat karena PKPU itu adalah perdamaian,” ujarnya.
Sementara itu, Dr Teddy Anggoro, pakar Hukum Kepailitan dan PKPU mengatakan bahwa permohonan PKPU tersebut tidak sesuai dengan syarat dan tujuan undang-undang.
Ia menjelaskan bahwa penundaan pembayaran utang hanya boleh diajukan kepada perusahaan yang mengalami kesulitan finansial, sebagaimana diatur dalam pasal 222 ayat 2 UU Kepailitan dan PKPU. Perusahaan yang masih sehat secara finansial tidak berhak mendapatkan perlindungan hukum tersebut.
“Konstitusi kita menegaskan bahwa PKPU hanya bisa diajukan kepada perusahaan yang kondisi finansialnya buruk, bukan yang baik. Jadi, perusahaan yang sehat finansialnya tidak bisa memanfaatkan PKPU. Itu tujuan undang-undangnya,” ujarnya.
Proses hukum gugatan PKPU Budi Said terhadap Antam masih berlangsung. Sidang perdana telah digelar pada 13 Desember 2023. Sidang selanjutnya akan digelar pada 20 Januari 2024. [uci/beq]






