Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang perempuan berinisial RB (27) ditangkap usai tega membuang bayinya di pasar Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, sebelum RB dirangkap. Warga digegerkan dengan penemuan bayi yang lengkap dengan identitas orang tuanya tertulis dari klinik bersalin di wilayah Surabaya. Bahkan, nama orang tua bayi juga tertulia di gelang tersebut.
“Di tangan bayi terdapat gelang dari klinik bersalin lengkap dengan nama orang tua bayi,” terangnya, Selasa (9/1/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran alamat sesuai identitas yang tertera pada gelang tersebut. Polisi berhasil mengamankan pembuang bayi.
“Dari tempat bersalin itu kami berhasil menelusuri keberadaan pelaku,” imbuhnya.
Setelah ditangkap pelaku mengaku membuang bayinya lantaran malu karena bayi yang ia lahirkan merupakan hubungan gelap bersama pacarnya. Sehingga ia takut orang tunya marah jika mengetahui telah melahirkan di luar pernikahan.
“Pelaku mengaku malu kepada orang tuanya karena melahirkan anak di luar nikah,” sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 380 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bayi lengkap dengan gelang di tangan bertuliskan Ny Anisa, Tn Moch Ipul (Kecamatan Geger) ditemukan warga di sekitar pasar Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Jumat (5/1/2024) malam.
Penemuan bayi tersebut bermula warga bernama Abdul Manaf membagikan video penemuan bayi berdurasi 23 detik. Dalam video tersebut, ia mengatakan telah menemukan bayi dibungkus selimut warna merah muda di dalam pasar.
Kapolsek Tanah Merah, AKP Eko Siswanto membenarkan adanya video viral terkait penemuan bayi tersebut dan pihaknya telah berkoordiansi dengan Polsek Geger.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Polsek Geger karena petunjuk awal penemuan bayi itu mengarah ke sana,” pungkasnya. [sar/ian]






