Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP Surabaya menyegel 13 unit rusun di Warugunung, Karangpilang, Selasa (09/01/2024). Penyegelan itu lantaran pemilik unit tidak membayar biaya retribusi dan dihuni oleh penduduk yang tidak memiliki KTP kota Surabaya.
Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan petugas mengosongkan unit dari barang-barang pribadi yang masih ada. Setelah dipastikan tidak ada barang yang tertinggal, baru petugas Satpol PP Surabaya melakukan penyegelan.
“Hari ini kami lakukan penyegelan, ada beberapa unit yang sudah kosong tidak ada barang, dan ada yang masih tertinggal beberapa barang, seperti kasur dan lemari,” kata Agnis.
Penyegelan 13 unit Rusunawa Warugunung ini telah memenuhi prosedur yang berlaku. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui OPD terkait sudah melayangkan surat peringatan kepada pemilik unit rusun tersebut. Penyegelan tersebut dilakukan guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun.
“Namun dari yang bersangkutan tidak datang, sehingga kami lakukan penyegelan ke unit-unit yang sudah melakukan pelanggaran itu,” imbuhnya.
13 unit Rusunawa Warugunung itu tidak disegel permanen. Nantinya jika ditempati oleh penghuni baru, petugas Satpol PP akan melakukan pelepasan segel. Agnis menegaskan bahwa Satpol PP Surabaya secara berkala melakukan penyegelan terhadap unit-unit rusun yang ditengarai melanggar aturan.
“Bagi penghuni rusun yang telah menerima surat peringatan dari DPRKPP agar segera melaksanakan sesuai ketentuan yg berlaku, apabila mengabaikan maka DPRKPP akan menyampaikan bantuan penertiban pada Satpol PP selanjutkan akan dilakukan pengosongan dan penyegelan,” pungkas Agnis. (ang/ian)






