Jombang (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Jombang mengembalikan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) seluruh parpol (partai politik) atau 18 parpol. Alasanya, laporan tersebut belum lengkap. Karena ada formulir yang belum diisi.
Komisioner KPU Jombang, Divisi Teknis Penyelenggaraan, As’ad Choiruddin menjelaskan, LADK mesti disampaikan partai politik melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Penyerahan paling lambat adalah 7 Januari 2024.
Walhasil, sebanyak 18 parpol yang terdaftar di KPU Jombang sudah menyerahkan LADK itu. Selanjutnya, lembaga pelaksana pemilu ini melakukan pemeriksaan. Nah, saat itulah diketahui bahwa pengisian laporan tersebut belum lengkap.
“Seluruh parpol, jumlahnya 18. Seluruhnya kita kembalikan karena ada kesalahan. Mereka tidak mengisi salah satu form. Saat ini masa perbaikan. Batas waktu perbaikan sampai 12 Januari 2024,” ujar As’ad, Selasa (9/1/2024).
Bagaimana jika sampai batas akhir, belum menyerahkan LADK? As’ad menjelaskan, bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan maka bakal ada sanksi.
“Sanksinya dibatalkan menjadi peserta pemilu di wilayah kabupaten dan kota terkait. Sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye,” ungkapnya.
Asad mengatakan, dalam PKPU nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu itu memberikan penjelasan kaitan ada waktu perbaikan LADK, dalam jangka waktu selama 5 hari dari tanggal 8 Januari sampai 12 Januari 2024.
Jika seluruh parpol sudah menyerahkan LADK, selanjutnya dilakukan audit oleh KAP (kantor akuntan publik). Akuntan ini ditunjuk oleh KPU Jatim. As’ad menyebut, sumbangan dana kampanye untuk peserta pemilu dari dua sumber.
Yakni, korporasi atau badan usaha dan perseorangan. Untuk perseorangan maksimal Rp2,5 miliar, sedangkan badan hukum usaha maksimal Rp 25 miliar. “Hal tersebut diatur dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2023,” pungkasnya. [suf]






