Pasuruan (beritajatim.com) – Pria pelaku pelecehan seksual terhadap anak di Kecamatan Wonorejo akhirnya berhasil diamankan Polres Pasuruan. Pelaku bernama Abdus Somad (27) ini diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Wonorejo.
Saat diamankan pelaku sedang berduaan bersama korban dengan inisial Mawar (16). Saat diamankan korban sempat menghalang-halangi pihak kepolisian untuk mengamankan pelaku.
“Saat kami lakukan penangkapan, pelaku tidak ada perlawanan. Namun korban lah yang menghalangi proses penangkapan kami pada Kamis (4/1/2024) malam kemarin,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Anton Hari Wibowo, Selasa (9/1/2024).
Anton juga mengatakan bahwa setelah dilakukan penangkapan, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai blantik sapi mengaku sudah empat kali melakukan hubungan suami istri bersama korban. Hal ini dilakukannya karena keduanya memiliki hubungan khusus sebagai pasangan.
Pelaku mengaku sudah satu tahun menjalin hubungan percintaan dengan korban yang masih dibawah umur. Pelaku mulanya mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang tunai saat melakukan hubungan suami istri.
Pelaku mengiming imingi akan diberikan uang sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu setiap melakukan hubungan suami istri. Dari sinilah korban mulai tertarik dan mulai menjalin hubungan sebagai seorang kekasih.
Anton juga menjelaskan bahwa awal mula melakukan hubungan suami istri tersebut dilakukannya di salah satu rumah kerabatnya yang berada di Kecamatan Pasrepan. Saat itulah pelaku malakukan aksi bejatnya dengan korban.
“Pertama kali itu pelaku mengajak korban melakukan hubungan suami istri pada bulan Oktober 2023 lalu. Saat itu korban dijemput oleh pelaku di dekat rumahnya dengan kondisi sepi karena bertepatan dengan acara Maulid Nabi,” tambahnya.
Setelah menjemput korban dan melakukan aksi bejat ya tersebut, kemudian pelaku dipulangkan keesokan harinya. Saat dipulangkan oelaku menurunkan korban di terminal Wonorejo yang lokasinya tak jauh dari rumah korban.
Akibat perbuatannya tersebut, saat ini Abdus harus menjalani hukuman dan dijebloskan didalam penjara. (ada/ted)






