Surabaya (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kenjeran memanggil caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024.
Caleg tersebut Yooky Tjahrial yang maju dalam kontestasi DPR RI dan Juliana Eva Wati, caleg DPRD Surabaya.
Anggota Bawaslu Surabaya, Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, M Agil Akbar membenarkan hal tersebut. Panwascam Kenjeran yang nantinya akan melakukan pemeriksaan.
“Keduanya akan segera dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi di kantor Panwascam Kenjeran, karena kejadian berlangsung di wilayah tersebut,” kata Agil saat dihubungi, Senin (8/1/2024).
Agil menambahkan, nantinya apabila memang memenuhi unsur pelanggaran, maka Panwascam Kenjeran diminta untuk menangani dugaan pelanggaran tersebut dengan melaksanakan penanganannya sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, ketua Panwascam Kenjeran Jatayu Kresna Tama menuturkan bahwa surat undangan klarifikasi dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 telah dilayangkan ke kedua caleg tersebut.
Kronologinya, kata dia, caleg Yooky Tjahrial dan Juliana Eva Wati telihat berkampanye mengunakan fasilitas atau lahan sentra wisata kuliner (SWK) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada Jumat (29/12/2023).
Alhasil kampanye yang dilakukan keduanya dinilai mengabaikan Surat KPU Nomor 765/PL.01.6-SD/05/2023 Tanggal 27 Juli 2023.
Yakni, untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, maka diimbau agar peserta pemilu atau kelompok masyarakat tidak memasang bendera parpol, baliho, dan APS yang menyerupai APK pada tempat umum sebagaimana dilarang, termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD, selama masa sebelum kampanye, masa kampanye maupun masa setelah Kampanye.
“Jadi salah satu anggota panwascam kami, Pak Slamet dihubungi oleh warga terkait adanya kampanye di SWK Tanah Merah, Kecamatan Kenjeran,” kata dia.
“Setelah mendapat informasi tersebut, anggota panwas langsung menuju acara kampanye. Setelah itu acara kampanye tersebut langsung diberhentikan,” tambah Jatayu.
Pihaknya memaparkan, Panwascam Kenjeran akan melakukan kajian awal terkait informasi yang telah sampai tersebut.
Yakni, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah yang mana berdasarkan informasi, SWK Tanah Merah merupakan bagian dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (dinkopdag) Kota Surabaya.
“Karena terkait PKPU 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 tahun 2023 pasal 72B di mana jika menggunakan fasilitas pemerintah harus ada izin dari dinas terkait dan salinannya diberikan ke bawaslu, KPU, dan kepolisian sesuai tingkatannya,” ujar Jatayu.
Dihubungi terpisah terkait pemanggilan Bawaslu Surabaya, caleg DPR RI dari PAN, Yooky Tjahrial, enggan berkomentar lebih dalam. “Saya belum komen apa-apa,” singkat dia. [asg/but]






