Gresik (beritajatim.com)– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang baru dimulai 2 hari. Temuan dugaan pelanggaran itu, dilontarkan komisioner Bawaslu Gresik, Habibur Rohman.
“Baru dua hari dari jadwal resmi kampanye. Kami menemukan dugaan pelanggaran,” ujarnya di sela-sela diskusi Sosialiasi Perbawaslu nomor 5 tahun 2022 dan Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Kamis (30/11/2023).
Ia menambahkan, temuan dugaan pelanggaran itu sudah menjadi catatan Bawaslu. “Temuan itu tentu sudah menjadi catatan dan masih kami dalami,” imbuhnya.
BACA JUGA:Closing Ceremony Piala Dunia U-17 Dikemas Sederhana
Dalam kesempatan itu lanjut dia, dirinya mengimbau agar parpol peserta Pemilu 2024 mengikuti aturan main yang berlaku. “Semua harus tahu betul posisi masing-masing,” imbuhnya.
Saat ditanya mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dijelaskan Habibur Rohman, Bawaslu bersama Gabungan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) pernah menindak ASN pada pemilu 2019 hingga diputus bersalah.
“Jadi jangan coba-coba ASN berpihak pada salah satu parpol. Aturan mainnya sudah jelas,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Gresik, Khusaini mengatakan, terkait netralitas ASN. Ada beberapa pelanggaran yang mungkin dilakukan ASN pada saat pemilu.
Dirinya merinci pelanggaran tersebut. Antara lain memberikan dukungan finasial untuk calon tertentu, mengumpulkan KTP untuk diserahkan kepada calon peserta pemilu.
BACA JUGA:Bersantap Menu Peranakan di The Heritage by Novotel Samator
“Modus ini biasanya dilakukan di Dispendukcapil. Namun, yang paling sering adalah oknum ASN membuat postingan, menshare link-link kampanye salah satu pasangan calon tertentu. Jadi hati-hati,” katanya.
Imamal Muttaqin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyatakan, terkait pemilu, jaksa juga bagian dari Gakkumdu.
Jaksa muda ini juga mengomentari kemungkinan pelanggaran yang dilakukan ASN yakni terkait postingan di medsos.
“Kalau melanggar akan dijerat undang-undang pemilu, namun jika berupa ujaran kebencian tentu bisa diterat UU ITE,” pungkasnya. (Dny/Aje)






