Bangkalan (beritajatim.com) – Siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bangkalan yang masih berusia 13 tahun menjadi korban pencabulan usai berkenalan dengan seorang pemuda melalui TikTok.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo mengatakan, kejadian bermula saat korban berkenalan dengan pelaku insiak BK (20) warga Kecamatan/Kabupaten Bangkalan di TikTok. Setelah berkenalan mereka saling tukar nomor telepon dan berlanjut komunikasi melalui Whatsapp.
“Berawal melalui TikTok terus berlanjut komunikasi dengan saling tukar nomor telepon,” terangnya, Kamis (4/1/2024).
Setelah saling mengenal satu sama lain, mereka sepakat untuk bertemu. Nah, saat korban pulang sekolah dijemput pelaku, Korban dibawa ke rumah kos yang ditempati pelaku. “Di tempat kos itu pelaku memaksa korban untuk minenggak miras (minuman keras) hingga mabuk,” sambungnya.
Setelah korban tak sadarkan diri, BK mulai mencabuli korban sebanyak dua kali. Aksi bejatnya tak berhenti di situ, ia juga mengajak temannya yakni insial MR (20) warga Bangkalan untuk mencabuli korban di kamar tersebut. “Pencabulan ini dilakukan secara bergantian oleh pelaku,” imbuhnya.
Aksi itu terungkap setelah korban pulang ke rumahnya dan menceritakan hal yang dialaminya kepada orangtua. Sehingga, tanpa berpikir panjang orangtua korban kemudian mendatangi polres untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Kedua pelaku kita amankan beserta barang bukti yakni Hp yang digunakan untuk berkomunikasi. Akibat perbuantanya para pelaku terancam dituntut pasal 81 ayat (2) UU.RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU. Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76 D Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. [sar/suf]






