Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang anak melakukan penganiayaan terhadap pelanggan pijat ibunya. Lantaran si pelanggan diduga melakukan pelecehan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo mengatakan, pelaku yakni insial RT (31) warga Kelurahan Pangeranan, Kabupaten Bangkalan yang diduga menganiaya HR (68) dengan sebilah golok.
“Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok,” terangnya, Rabu (3/1/2023).
Heru menjelaskan, dugaan penganiayaan bermula saat korban sedang dipijat oleh ibu pelaku. Tak lama kemudian, korban diduga melakukan pelecehan terhadap ibu pelaku yang berprofesi sebagai tukang pijat.
“Diduga korban sebelumnya melakukan pelecehan yang menyebabkan pelaku emosi,” tambanya.
Ia juga mengatakan, setelah melihat ibunya dilecehkan, pelaku mengambil golok dan langsung membacok kepala korban. Akibatnya korban mengalami luka di kepala dan dilarikan ke rumah sakit.
“Akibat melakukan penganiayaan, pelaku terancam dijerat dengan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” tandasnya.[sar/ted]






