Surabaya (beritajatim.com) – Banyak problema riil yang dialami individu muslim maupun keluarga mereka butuh solusi yang sejalan dengan ketentuan dalam himpunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam. Sejumlah problema itu berhubungan dengan hukum pernikahan (perkawinan), hukum waris, dan hukum wakaf yang seringkali muncul di ruang privat warga muslim. Mereka membutuhkan pengetahuan dan pencerahan untuk menyelesaikan masalahnya secara tepat dan benar.
Karena itu, sharing dan delivery informasi serta pengetahuan secara presisi dengan rujukan yang kuat tentang sejumlah fenomena kemasyarakatan dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam penting dihadirkan.
Dalam konteks demikian, manajemen beritajatim.com bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Ekonomi Universitas Islam Tribakti Lirboyo (UITL) menjalin kerja sama konten pemberitaan tentang penerapan Kompilasi Hukum Islam dalam melihat, menelaah, dan membedah problem kemasyarakatan secara faktual yang muncul di lingkungan kita. Semoga kerja sama ini ada guna dan manfaatnya. Amin ya Robbal ‘Alamin.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr wb,
Bapak/ibu yang terhormat, kami mempunyai Hutang/ Pinjaman di bank dengan jaminan BPKB mobil, selama 2 bulan terakhir kami menunggak angsuran, dan kami menerima surat pemberitahuan/peringatan dari bank. Yang kami tanyakan bagaimana prosedur bank untuk mengambil barang jaminan kami?, bisakan mobil kami diambil pihak pemberi pinjaman/ bank?
Jawaban:
Wa’alaikumsalam wr wb
Bapak ibu yang terhormat.
Tindakan Anda menjaminkan kendaraan/mobil (benda bergerak) dengan hanya menyerahkan BPKB/surat kendaraan saja tanpa menyerahkan fisik kendaraannya disebut sebagai tindakan penjaminan fidusia.

Diatur oleh UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dijelaskan bahwa dalam hukum fidusia masing masing hak dari kedua belah pihak ( baik peminjam atau pemberi pinjaman ) sama sama dilindungi oleh hukum. Artinya si peminjam/pemilik kendaraan masih berhak memakai kendaraan tersebut dan pihak pemberi pinjaman/utang berhak atas prioritas hak dalam hukum saat terjadi sengketa akibat gagal bayar/gagal melunasi pinjaman/utang.
Bisakah mobil langsung ditarik oleh si pemberi utang/bank ? Maka harus kita pahami lebih detail karena ada dua kemungkinan situasi dengan konsekwensi yang berbeda pula. Hal tersebut dapat di lihat dari akad awal/ kontrak/kesepakatan tertulis dengan pihak pemberi pinjaman/ bank. Kita misalkan pihak peminjam adalah si A
1. Jika situasinya si A meminjam sejumlah uang pada Bank untuk kepentingan modal usaha atau kepentingan lain dan kemudian BPKB mobil milik si A yang di jaminkan , maka pihak bank tidak bisa langsung menarik fisik mobil tersebut. Karena mobil tersebut adalah hak penuh si A secara hukum. Akan tetapi si A tidak boleh memindahtangankan/ menjual / mengalihkan mobil tersebut kepada pihak ketiga tanpa ijin dari Bank/ pemberi pinjaman. Maka kemudian prosedurrnya secara bertahap adalah:
- Pihak Bank memberikan surat pemberitahuan sekaligus peringatan terkait keterlambatan dan tunggakan angsuran kepada si A sebanyak 3 kali
- Apabila tidak di indahkan peringatan tersebut maka pihak Bank harus menjelaskan prosedur hukum sesuai yang disepakati dalam akad melalui somasi sebanyak 2 kali somasi kepada si A
- Diberikan kesempatan (dalam jangka waktu yang disepakati dalam akad) kepada si A untuk mengajukan dispensasi/ keringanan angsuran melalui restrukturisasi/ akad ulang atau pilihannya menjual sendiri mobil / barang jaminan tersebut untuk kepentingan pelunasan pinjaman dengan melibatkan pihak Bank melalui take over/ pengajuan kredit atas nama pihak ketiga/ pembeli mobil.
- Diajukan gugatan/ sengketa di pengadilan atas tindakan wanprestasi oleh pihak Bank/ pemberi pinjaman kepada si A dengan tujuan agar pihak Bank di ijinkan /dikabulkan oleh hakim untuk menarik objek jaminan tersebut ataupun harta lain yang di miliki si A untuk kemudian di jual/ lelang guna kepentingan pembayaran hutang. Apabila terdapat sisa uang dari lelang penjualan objek jaminan, (setelah dikurangi jumlah pinjaman) maka sisanya akan di kembalikan kepada si A.
- Apabila setelah tahapan tersebut ternyata fisik objek jaminan/mobil tidak ada/hilang/berpindah tangan tanpa sepengetahuan Bank/Pemberi Pinjaman maka pihak bank dapat membuat laporan polisi atas dasar kejahatan penipuan
2. Jika situasinya si A mengajukan pinjaman untuk kepentingan pembelian mobil/pembiayaan dengan jaminan BPKB mobil di tahan oleh pihak Bank/Pemberi Pinjaman sebagai jaminan, maka secara hukum mobil/objek jaminan adalah milik Bank/pemberi pinjaman. Maka diperbolehkan bagi pihak bank/pemberi pinjaman untuk bertindak langsung menarik mobil objek jaminan tersebut tersebut, dengan tahapan prosedur:
- Pihak Bank/Pemberi Pinjaman memberikan surat pemberitahuan sekaligus peringatan terkait keterlambatan dan tunggakan angsuran kepada si A sebanyak 3 kali
- Pihak Bank/Pemberi Pinjaman menarik fisk objek jaminan/ mobil tersebut dengan melengkapi surat pernyataan kerelaan dari pihak si A untuk menyerahkan objek jaminan.
- Apabila setelah tahapan tersebut ternyata fisik objek jaminan/ mobil tidak ada/ hilang/ berpindah tangan tanpa sepengetahuan Bank/ Pemberi Pinjaman maka pihak Bank/Pemberi Pinjaman dapat membuat laporan polisi atas dasar kejahatan menghilangkan harta orang lain/pihak lain.
Hj. Fatma, S.Sy, MH.,
Advokat dan Dosen Hukum Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri






