Jember (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur melakukan pengawasan melekat (waskat) terhadap pabrik tiga perusahaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang memproduksi surat suara.
Pengawasan melekat itu akan melibatkan unsur komisioner, pejabat struktural, dan staf kesekretariatan. Tiga perusahaan yang diawasi itu adalah PT Pura Barutama, Kudus, dan PT Macanan Jaya Cemerlang, Klaten, Jawa Tengah, dan PT Temprina Sumengko, Gresik. Jawa Timur.
“Pengawasan melekat itu dilakukan sampai akhir produksi surat suara,” kata Nur Elya Anggraini, Komisioner Penanggung Jawab Pengawasan Logistik Bawaslu Jatim, Selasa (12/12/2023).
Distribusi akan dilakukan terhadap pencetakan surat suara yang selesai terlebih dulu. “Itu juga akan kami awasi mulai dari pabrik sampai ke gudang logistik Komisi Pemilihan Umum,” kata Elya.
Sebelumnya, Bawaslu Jatim juga mengawasi pabrik pencetakan sampul kubus, PT Inpera Pratama, di Pandaan, Kabupaten Pasuruan bersama Komisi Pemilihan Umum, Polda, dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Masalah pengawasan terhadap produksi dan pengiriman logistik menjadi perhatian utama Bawaslu saat ini, karena kesalahan bisa menghambat pemilu. Bawaslu Jatim tidak ingin ada kesalahan teknis penyediaan logistik di lapangan yang bisa menjadi kendala terlaksananya pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. [wir]






