Madiun (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, terus memantau perkembangan kasus penetapan tersangka pencurian toko di Kecamatan Dolopo terhadap Adnan Dwi Kresiawan beberapa hari lalu.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Madiun, Jumangin, membenarkan Adnan Dwi Kresiawan merupakan seorang Calon Legislatif (Caleg) dari salah satu partai ternama dengan Dapil 1.
“Nama Adnan tercantum pada Daftar Caleg Tetap atau DCT, Dapil 1 dan nomor urut 7,” ujar Jumangin, Jumat (8/12/2023).
Namun demikian, Jumangin menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu ketetapan hukum yang kuat dari Pengadilan Negeri.
BACA JUGA:
Caleg di Madiun Nekat Curi Toko Sembako Terdesak Ekonomi
“Bilamana Pengadilan Negeri telah menetapkan status hukum tetap, terhadap yang bersangkutan, maka sebelum hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024, maka nama Adnan berpotensi akan dicoret dari surat suara,” tandas Jumangin.
Diketahui, Adnan Dwi Kresiawan ditangkap polisi bersama Basir dan pria berinisial TB yang kini masih buron, pada Kamis (2/12/2023). Keduanya diduga sebagai spesialis pencurian toko.
BACA JUGA:
Polres Madiun Tangkap Caleg Bobol Belasan Toko
Dalam pengakuannya, kedua tersangka telah melancarkan aksi di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Madiun.
Kasus ini pun mendapat perhatian dari masyarakat. Banyak pihak yang menyayangkan perbuatan Adnan Dwi Kresiawan, mengingat ia merupakan seorang calon wakil rakyat. [fiq/beq]






