Jombang (beritajatim.com) – Seminggu masa kampanye Pemilu 2023, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Jombang belum menemukan pelanggaran berarti. Situasi masih landai-landai alias adem ayem.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto, Rabu (6/12/2023). “Hingga saat ini belum ada temuan. Juga belum ada laporan terkait pelanggaran. Begitu evaluasi selama seminggu kampanye,” ujar Dafid.
Dafid menjelaskan bahwa di Jombang masih sedikit peserta pemilu yang melakukan kampanye. Selama ini izin yang masuk ke kepolisian masih seputar deklarasi. Untuk awal ini, lanjut Dafid, Bawaslu lebih banyak melihat pada pemasangan alat peraga.
Bagiama dengan APK (Alat Peraga Kampanye) yang dipaku di pohon? Dafid mengatakan bahwa potensi pelanggaran pemasangan APK tersebut memang ada. Tapi dirinya belum mendapatkan laporan dari pengawas di lapangan.
BACA JUGA: Cegah Ujaran Kebencian, Bawaslu Jombang Patroli Siber Awasi Kampanye di Medsos
Namun demikian, fakta di lapangan masih ada APK yang dipaku di pohon. Semisal yang berada di Jl Setyabudi Jombang. Menanggapi hal tersebut, Dafid menjelaskan bahwa pihaknya lebih menekankan agar parpol melakukan penertiban sendiri.
“Kita bersurat dulu ke parpol agar melakukan penertiban. Nah, jika imbauan tersebut tidak digubris maka Bawaslu akan melakukan tindakan tegas. Dalam penertiban kita koordinasi dengan Satpol PP,” kata Dafid.
Dafid menjelaskan bahwa pemasangan APK di pohon melanggar Perda Kabupaten Jombang. “Sekali lagi kami belum menerima laporan adanya pelanggaran. Kemungkinan yang ramai pada 21 hari terakhir kampanye. Karena masa terakhir itu jadwalnya rapat umum,” pungkas Dafid. [suf]






