Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 mengenai perkara gugatan ulang terhadap syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurutnya, putusan itu menegaskan legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran di Pilpres 2024.
“Putusan MK nomor 141/PUU-XXI/2023 menegaskan legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam putusan ini, Mahkamah Konstitusi menolak dengan tegas permohonan pemohon yang secara substansi ingin mengubah kembali ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah dimaknai oleh MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,” tegas Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
Ketua Harian Partai Gerindra ini mengapresiasi MK atas putusan tersebut. Dia menyinggung pertimbangan majelis hakim yang menyebut dalil pemohon mengandung intervensi dan ada konflik kepentingan.
“Kami mengapresiasi sikap Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya yang menyatakan dalil Pemohon bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, mengandung konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan,” kata Dasco.
Seiring putusan ini, Dasco memandang bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang memutus syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun dan pernah menjabat kepala daerah, tidak bertentangan dengan konstitusi.
BACA JUGA:
Tim 7 Jokowi Centre Dirikan Posko Pemenangan Prabowo-Gibran di Blitar
Dengan demikian, Dasco mengajak berbagai pihak tidak mengeluarkan narasi negatif terhadap cawapres usungannya, Gibran Rakabuming.
“Dengan adanya putusan MK nomor 141/PUU-XXI/2023 Ini, kami menyerukan agar tidak ada lagi framing jahat yang menyebutkan pencalonan Gibran dilakukan secara cacat hukum, ataupun melanggar etika. Baiknya kita bersama sama mengedukasi publik, agar bisa memahami substansi persoalan dengan tepat,” kata Dasco. [hen/but]






