Jakarta (beritajatim.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2023 yang memungkinkan menteri, gubernur, hingga wali kota yang ingin maju di pemilihan presiden (pilpres) 2024 tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.
PP ini diteken Jokowi di Jakarta pada 21 November 2023.
Namun, aturan baru ini menuai kritik dari pakar hukum tata negara sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, SH., M.Hum. Menurutnya, PP ini sangat bermuatan politik dan tidak adil bagi peserta pemilu lainnya.
“PP ini sangat kental nuansa kepentingan politiknya. Sebab dalam konteks fairness pemilu serentak tahun depan, seharusnya tidak ada lagi pejabat yang hanya diminta cuti alias tidak mundur dari jabatannya,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (25/11/2023).
Baca Juga:
Presiden Jokowi Diminta Evaluasi Kinerja 2 Menteri Terkait Hukum dan HAM
Hestu menambahkan, jika dibandingkan dengan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada), justru ada sekitar 250 kepala daerah yang tidak diperpanjang masa jabatannya, kemudian hanya digantikan oleh penjabat kepala daerah berdasarkan pengangkatan.
“Ini menunjukkan ketidaksetaraan di depan hukum. Jika dikaitkan dengan persoalan netralitas, maka keberadaan PP Perubahan tersebut tentu menimbulkan multifatsir,” tuturnya.
Hestu juga mengkritik PP ini dari sudut pandang akademik. Ia mengatakan, PP ini merupakan contoh dari positivisme hukum, di mana hukum yang dibuat oleh penguasa hanya berkaitan dengan “subjek” dan “objek”. Artinya, “subjek” siapa yang diuntungkan dan “objek” apa yang menyebabkan adanya keuntungan tersebut.
“Oleh karenanya menurut pendapat saya, yang tentu sangat subjektif sebaiknya aturan tersebut tidak perlu dikeluarkan karena tafsir adanya kepentingan dan ketidaknetralan akan semakin mencuat mengingat masyarakat belum selesai dikejutkan oleh Putusan MK No 90,” pungkasnya.
PP Nomor 53 Tahun 2023 ini merupakan perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. PP ini dianggap memberikan kemudahan bagi pejabat yang ingin maju di pilpres 2024, tanpa harus melepaskan jabatannya. (ted)






