Pamekasan (beritajatim.com) – Dari total sebanyak 49.185 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Pamekasan, baru sekitar 16 ribu di antaranya sudah dipastikan memiliki Nomor Induk Berusaha alias NIB.
Jumlah tersebut relatif kecil dibanding total UMKM di wilayah setempat, sehingga beragam upaya dan langkah terus dilakukan oleh Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Pamekasan, guna memberi legalitas bagi para pelaku UMKM.
“Untuk saat ini, baru sekitar 16 ribu dari total sebanyak 49.185 pelaku UMKM sudah memiliki NIB, sisanya masih dalam proses agar mereka memiliki legalitas,” kata Kepala Diskop UKM Naker Pamekasan, Muttaqin melalui Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan UKM, Mat Bahri, Jum’at (17/11/2023).
Bahkan untuk memenuhi ribuan pelaku UMKM agar memiliki NIB, pihaknya melakukan berbagai langkah dan upaya melalui sosialiasi berkala dan berkelanjutan. Sehingga dapat memudahkan pelaku UMKM mengakses beragam hal terkait bidang administratif.
Baca Juga: Diskop UKM Naker Pamekasan Fasilitasi UMKM Garap Sertifikat Halal
“Beberapa waktu lalu, kami sudah melakukan sosialisasi perizinan dan fasilitasi penerbitan NIB bagi para pelaku UMKM di Pamekasan. Sehingga kedepan dapat memberikan beragam program yang membantu UMKM dengan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, peserta sosialisasi terbilang terbatas dibanding jumlah pelaku UMKM di wilayah setempat. “Namun yang pasti, peserta ini nanti kita harapkan bisa melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM lainnya,” harapnya.
Baca Juga: PJ Bupati Pamekasan Minta OPD Solid dan Sinergi Bangun Daerah
“Dengan begitu, seluruh pelaku UMKM nantinya dapat tercover secara menyeluruh, sehingga mereka bisa memiliki NIB seperti yang kita harapkan, apalagi proses pengajuan relatif mudah,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menilai sosialisasi tersebut juga diharapkan dapat memotivasi seluruh pelaku UMKM di Pamekasan, agar bisa memiliki NIB sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Melalui langkah dan sosialisasi ini, tentu kita sangat berharap nantinya seluruh pelaku UMKM di Pamekasan, bisa memiliki NIB. Tentunya dibutuhkan kerjasama maupun kesadaran dari seluruh pihak khususnya pelaku UMKM,” pungkasnya. [pin/ted]






