Surabaya (beritajatim.com) – Banyak problema riil yang dialami individu muslim maupun keluarga mereka butuh solusi yang sejalan dengan ketentuan dalam himpunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam. Sejumlah problema itu berhubungan dengan hukum pernikahan (perkawinan), hukum waris, dan hukum wakaf yang seringkali muncul di ruang privat warga muslim. Mereka membutuhkan pengetahuan dan pencerahan untuk menyelesaikan masalahnya secara tepat dan benar.
Karena itu, sharing dan delivery informasi serta pengetahuan secara presisi dengan rujukan yang kuat tentang sejumlah fenomena kemasyarakatan dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam penting dihadirkan.
Dalam konteks demikian, manajemen beritajatim.com bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Ekonomi Universitas Islam Tribakti Lirboyo (UITL) menjalin kerja sama konten pemberitaan tentang penerapan Kompilasi Hukum Islam dalam melihat, menelaah, dan membedah problem kemasyarakatan secara faktual yang muncul di lingkungan kita. Semoga kerja sama ini ada guna dan manfaatnya. Amin ya Robbal ‘Alamin.
Pertanyaan :
Bapak/Ibu Pengasuh, saya gadis tinggal di Jawa Timur, ayah meninggal 3 tahun yang lalu. Dua bulan lagi saya mau menikah, saya tidak punya saudara laki-laki, sementara keluarga yang lain saat ini berada di Kalimantan. Bagaimana solusinya?
Jawaban :

Pernikahan memang salah satu sunah atau jalan hidup yang dijalankan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana salah satu hadits “an nikahu sunnati (pernikahan adalah jalan hidupku)”. Sehingga sudah sewajarnya jika kita mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.
Di Indonesia soal pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI adalah peraturan soal hukum keluarga yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Inpres no 1 tahun 1991. Jadi segala hal ikhwal mengenai keluarga, mulai pernikahan, waris, dan wakaf yang terjadi di Indonesia selalu berdasar pada KHI.
BACA JUGA:
Investasi Apa yang Cocok untuk Mahasiswa?
Syarat pernikahan dijelaskan dalam Pasal 14 KHI yang berbunyi
Untuk melaksanakan perkawinan harus ada :
a. Calon Suami;
b. Calon Isteri;
c. Wali nikah;
d. Dua orang saksi dan;
e. Ijab dan Kabul.
Mengenai kasus saudari tentang ketiadaan ayah sebagai wali nikah, ada beberapa pilihan orang yang dapat menjadi wali secara berurutan menurut kekerabatan terdekat. Yaitu saudara kandung, kakek dari jalur ayah, paman dari jalur ayah. dan saudara kakek dari jalur ayah (Pasal 21 KHI).
BACA JUGA:
Bagaimana Hukum Wakaf Uang dan Cara Pengelolaannya?
Jika keluarga saudari masuk kategori di atas, maka dia bisa menjadi wali nikah saudara. Kemudian jika keluarga saudara yang yang berhak menjadi wali berhalangan hadir, keluarga saudara bisa mengajukan taukil wali yang prosedurnya diatur dalam PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencacatan Perkawinan:
“Dalam hal wali tidak hadir pada saat akad nikah, wali membuat surat taukil wali dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN sesuai dengan domisili/keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.”
Tetapi jika seluruh keluarga saudari yang berada di Kalimantan tidak memenuhi syarat sebagai wali, saudari bisa mengajukan wali hakim sebagai ganti dari wali nasab. Di Indonesia, wali hakim dijabat oleh kepala KUA kecamatan sebagaimana PMA Nomor 20 Tahun 2019.
Demikian jawaban kami, semoga memberikan solusi bagi saudara, dan semoga anda diberi kelancaran dalam proses pernikahan dan berkeluarga. Amin.
Ammar Kukuh Wicaksana, M. Pd.
Wakil Dekan Fakultas Syari’ah dan Ekonomi UIT Lirboyo Kediri






