Surabaya (beritajatim.com) – BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan kesehatan, BPJS Kesehatan menjadi pilihan utama bagi banyak warga negara Indonesia.
Sama seperti asuransi kesehatan pada umumnya, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan terhadap sejumlah penyakit dan kondisi kesehatan. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Di tahun 2023, ada perubahan dalam daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh program ini.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada sebanyak 144 penyakit yang termasuk dalam tanggungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Ini mencakup beragam kondisi medis yang dapat ditangani dan diobati dengan bantuan asuransi ini.
Meskipun begitu, terdapat beberapa penyakit yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan pada tahun 2023.
Pada tahun ini, ada 12 jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar penyakit yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan kesehatan ini:
BACA JUGA: IDI Dorong Adanya Asesmen Jumlah Dokter di Kabupaten/Kota di Jatim
- Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
- Penyakit yang memerlukan pengobatan di luar negeri.
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, seperti bedah plastik.
- Penyakit yang berkaitan dengan infertilitas.
- Pelayanan kesehatan dengan tujuan meratakan gigi atau ortodonti.
- Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan pada obat-obatan atau alkohol.
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau karena melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum diakui sebagai efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dianggap sebagai percobaan atau eksperimen.
- Alat dan obat kontrasepsi, serta kosmetik.
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyakit yang disebabkan oleh penggunaan alkohol dan obat-obatan terlarang.
Selain daftar penyakit yang tidak ditanggung, BPJS Kesehatan juga memiliki daftar layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan perlindungannya. Ini mencakup pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pelayanan kesehatan pada fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kecuali dalam keadaan darurat), serta pelayanan yang sudah ditanggung oleh program jaminan kesehatan lainnya.
Penting untuk selalu memahami daftar penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan agar Anda dapat mengambil keputusan yang tepat mengenai perawatan kesehatan Anda. Ini juga dapat membantu Anda menghindari kebingungan dan biaya tambahan yang tidak diperlukan.
Dalam segala hal, pastikan Anda memahami dengan baik persyaratan dan ketentuan BPJS Kesehatan serta mengikuti prosedur yang berlaku agar Anda dapat memanfaatkan layanan kesehatan yang disediakan oleh program ini. Jaga kesehatan Anda dan manfaatkan program asuransi kesehatan ini dengan bijak. (fyi/nap)






