Jember (beritajatim.com) – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Bea dan Cukai menyita 20 ribu batang rokok ilegal dan memeriksa pasangan suami istri di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dalam operasi gabungan selama dua hari, 17 – 18 Oktober 2023.
Operasi gabungan dilaksanakan di Kecamatan Arjasa, Kalisat, Ledokombo, Sumberjambe, dan Pakusari. Ada enam toko yang dirazia. “Kami meyita lebih dari empat ribu bungkus rokok atau kurang kebih 20 ribu batang rokok berbagai merk dan mengamankannya di Kantor Bea dan Cukai Jember,” kata Kepala Satpol PP Jember Bambang Saputro, Kamis (19/10/2023).
Selain menyita rokok ilegal, pasangan suami istri pemilik sebuah toko diperiksa oleh Kantor Bea dan Cukai Jember. “Mereka didapati menyimpan banyak rokok ilegal. Kami juga memeriksa seorang laki-laki pemilik toko di Kantor Bea dan Cukai Jember, karena menyimpan banyak rokok ilegal,” kata Bambang.
Bambang menegaskan sosialisasi dan operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilanjutkan di Jember. Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Jember dan Kantor Beas dan Cukai merupakan amanat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang telah berlangsung sejak 2022.
“Kami ingin Jember bersih dari rokok ilegal dan tidak dirugikan akibat peredarannya. Saya mengajak masyarakat bekerja sama memberantas peredaran rokok ilegal dengan berhenti membeli rokok ilegal atau melaporkan keberadaan rokok ilegal kepada petugas Satpol PP atau Bea dan Cukai,” kata Bambang.
Tanda-tanda rokok ilegal mudah dikenali. Rokok ilegal adalah rokok yg diperjualbelikan tanpa membayar pajak kepada negara. “Tanda-tanda fisiknya adalah tanpa pita cukai dan atau terdapat pita cukai namun palsu atau pita cukai dari rokok lainnya yang ditempel ulang pada bungkus rokok,” kata Bambang. [wir]






