Surabaya (beritajatim.com) – Hasil seleksi administrasi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama telah diumumkan. Sejumlah 81.607 pelamar dinyatakan lolos dalam seleksi tersebut.
Sekjen Kemenag, Nizar menyebutkan bahwa terdapat 3.262 calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 78.345 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
“Totalnya menjadi 81.607 pelamar,” ungkap Nizar dalam keterangannya yang dikutip dari laman Kemenag, Rabu (18/10/2023)
Dia menjelaskan, ada 4.125 formasi pada seleksi calon ASN Kementerian Agama tahun 2023. Jumlah ini terdiri atas 68 formasi calon PNS dan 4.057 calon PPPK.
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus, lanjut Nizar, dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi. Masa sanggah ini dibuka mulai 19 dampai 21 Oktober 2023 melalui akun SSCASN yang dapat diakses pada situs https://sscasn.bkn.go.id.
BACA JUGA: 10 Jurusan Ini Mudah Cari Kerja di Tahun 2024, Apa Saja?
Selama masa sanggah, pelamar tidak diperbolehkan mengubah dokumen, mengunggah ulang dokumen, menambahkan informasi, atau mengganti dokumen yang salah. Hasil sanggah tersebut akan divalidasi oleh Panitia Seleksi.
“Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional,” imbuh Nizar.
Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama, Nurudin, menekankan bahwa pelamar yang lulus seleksi administrasi harus mengikuti tahapan selanjutnya, seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hasil seleksi administrasi juga dapat dicetak dalam Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah pengumuman hasil sanggah.
Nurudin menyarankan agar pelamar mematuhi semua ketentuan yang berlaku dan membaca pengumuman dengan cermat. Kelalaian dalam memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing pelamar.
BACA JUGA: Jumlah Pendaftar Calon ASN Kemenag Capai 169.754 Pelamar, Paling Banyak Jawa Barat
PIhaknya juga mengingatkan, jika terdapat manipulasi data atau penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan fakta maupun ketentuan dapat mengakibatkan pembatalan kelulusan dan pemberhentian sebagai CPNS/PNS dan CPPPK/PPPK.
“Keputusan panitia bersifat final, mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPNS dan CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” tegasnya. (nap)






