Magetan (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan bersama Polres Mageyan dan Bea Cukai Madiun mengelar oprasi peredaran rokok ilegal di sejumlah toko dan warung warung yang diduga menjual dan mengedarkan rokok tanpa pita cukai, Selasa (03/10/2023).
Kepala Bidang Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Magetan Gunendar, razia peredaran rokok ilegal ini digelar sudah ketujuh kalinya.
“Ini razia ketujuh kalinya ya. Kami telah laksanakan sosialisasi dan razia terhadap peredaran rokok ilegal. Sampai hari ini belum ada temuan. Semoga ini menjadi tanda suksesnya sosialisasi tentang merugikannya rokok ilegal yang telah kami gelar beberapa kali di sejumlah kecamatan,” kata Gunendar.
Catatannya, mulai April 2023 hingga Oktober 2023, total sudah tujuh kali Satpol PP dan Damkar Magetan mensosialisasikan ke masyarakat soal larangan menjual hingga mengedarkan rokok ilegal.
Untuk razia kali ini, di kecamatan Lembeyan, Kawedanan hingga Karangrejo nihil. Petugas tak menemukan peredaran rokok ilegal.
Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan menurut Gunendar rata-rata dari ketidak tahunan pedagang atau pemilik toko terhadap rokok ilegal. Pun, razia tahun lalu masih terdapat temuan.
“Rata rata mereka ditawari oleh sales, dengan iming iming harganya lebih murah dengan keuntungan lebih besar. Tetapi mereka tidak tahu kalau itu rokok ilegal yang dilarang oleh negara karena tidak bayar pajak,” imbuhnya.
Sekali lagi ditegaskan olehnya, masyarakat diminta berhenti memperjual belikan rokok ilegal. Karena rokok ilegal merugikan negara, memperjual belikan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Hukumanya berat, sesuai Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebut, barang siapa menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,” pungkasnya. [fiq/adv]






