Malang (beritajatim.com) – Rasa pedih dan kecewa, berkecamuk dalam sanubari keluarga korban Tragedi Kanjuruhan saat melihat kondisi dalam tribun Gate 13 yang menjadi tempat korban tewas terbanyak 1 Oktober 2022 lalu.
Tepat satu tahun lamanya, 135 nyawa meregang saat menyaksikan kericuhan laga Aremania FC vs Persebaya Surabaya.
“Silakan mengenang tempat saudara-saudara kita dibantai,” ujar salah satu masa aksi di dalam Stadion Kanjuruhan, Minggu (1/10/2023).
Situasi pun kembali mencekam, bersamaan dengan itu sejumlah keluarga korban pun sontak menangis histeris, menjerit, lagi-lagi mereka merasa kecewa atas tragedi kemanusiaan sepakbola terbesar di Indonesia.
“Ya Allah anakku, anakku salah apa,” jerit salah satu ibu korban tragedi Kanjuruhan.
Kekecewaan juga masih dirasakan oleh seorang ayah dari salah satu korban insiden maut kala itu, Devi Athok. Aremania asal Bululawang itu juga turut hadir dalam peringatan satu tahun kejadian yang menewaskan dua putri kesayangannya, Natasya Deby (16) dan Naila Deby (13).
Baca Juga: 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Duka Itu Masih Membekas
Selain dua putrinya meninggal dunia, Devi Athok juga kehilangan mantan istrinya dalam insiden 1 Oktober 2022 itu.
Ia mengaku sempat tak sadarkan diri saat melihat secara langsung situasi dalam Stadion Kanjuruhan. “Saya pingsan di dalam stadion, saya duduk di tempat almarhumah mantan istri dan anak-anak saya, saya pingsan bagiamna bisa merasakan mereka waktu itu mereka minta tolong dengan akibat gas air mata yang ditembakkan oleh aparat,” ucapnya.
Devi Athok juga mengungkapkan kekecewaannya atas adanya pembongkaran stadion, terlebih adanya pemberhentian laporan polisi model B di Polres Malang.
“Ya sangat kecewa karena ini merupakan pembodohan, karena di Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) laporan polisi model B tidak ada tembusan ke Bareskrim, ini kan pembodohan rakyat indonesia dan keluarga korban,” tegas Devi Athok.
Sebagai keluarga korban yang menuntut keadilan, ia hanya ingin laporan model B terus dilanjutkan. Jika laporan model B tuntas, urusan renovasi akan ia kembalikan ke pihak pemerintah yang berwenang.
“Ya seharusnya diselesaikan dulu laporan model B kita, baru kalau mau direnovasi itu terserah itu kan terserah bukan milik saya, itu milik rakyat. Kalau memang rakyat setuju ya gak papa, kalau gak setuju ya tolong di untuk dipertimbangkan lagi pihak Pemkab, PUPR, agar bukti sejarah yang terjadi pembunuhan ini tidak hilang,” pungkasnya. (yog/ted)






