Surabaya (beritajatim.com) – Pewarna karmin dapat ditemukan dalam produk makanan maupun minuman seperti yoghurt, susu, permen, es krim, dan lainnya yang berwarna merah hingga merah muda.
Lalu, bagaimana hukum pewarna karmin menurut Islam? Berikut penjelasan dari LBMNU Jatim dan fatwa MUI.
Hukum Pewarna Karmin Menurut LBMNU Jatim
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim menyebutkan bahwa makanan dan minuman yang mengandung pewarna makanan berbahan karmin termasuk haram dan najis.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH Romadlon Chotib.
BACA JUGA: Tegas, Bahtsul Masail NU Jatim Nyatakan Yogurt Berbahan Karmin Haram dan Najis
Menurutnya, setiap makanan atau apapun yang menggunakan karmin biasanya ada kode E-120. Dia mengatakan, jika melihat kode E-120 dalam makanan ataupun make up, maka perlu dihindari.
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa karmin merupakan pewarna makanan-minuman atau lainnya yang dibuat dari bangkai serangga.
“Karena hal itu, kita sudah memutuskan (dalam bahtsul masail) bahwa (karmin) itu merupakan bagian yang diharamkan menurut Imam Syafi’ie. Dan kita adalah orang-orang dari kalangan Syafi’iyah,” tegas Romadlon Chotib.
Menurut LBMNU, bangkai serangga (hasyarat) tidak boleh dikonsumsi karena najis dan menjijikkan, kecuali menurut sebagian pendapat dalam madzhab Maliki.
BACA JUGA: Disebut Sebagai Bahan yang Haram dan Najis, Apa Itu Karmin?
Selain makanan, pewarna karmin juga biasanya digunakan dalam lipstik maupun make up. Menurut Jumhur Syafi’iyah, hal ini tidak diperbolehkan karena dihukumi najis.
Hukum Pewarna Karmin Menurut MUI
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa halal terkait hukum pewarna makanan dan minuman dari serangga cochineal.
Ketetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011. Pertimbangan pewarna karmin dihukumi halal karena bahan dasarnya adalah Chocineal, di mana serangga tersebut hidup di atas kaktus, mengkonsumsi kelembaban dan nutrisi dari tanaman. Selain itu, darahnya tidak mengalir.
Fatwa tersebut didasarkan pada beberapa dalil, salah satunya hadis berikut:
“Dari Abdullah ibnu Umar RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: dihalalkan bagi orang muslim dua bangkai dan dua darah; sedang dua bangkai ialah ikan dan belalang, sedang dua darah ialah hati dan limpa.” (HR. Ahmad)
Selama bahan yang digunakan halal dan proses produksinya dilakukan sesuai dengan aturan Islam, maka hukumnya halal. (nap)






