Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 11 toko retail baru telah berdiri di Kota Blitar selama 2021 hingga 2023 ini. Belasan toko retail ini menjual berbagai produk minimarket berjejaring nasional.
Namun sayangnya belasan toko retail tersebut tidak memiliki izin sebagai minimarket berjejaring nasional. Belasan toko retail baru tersebut sengaja mengganti nama nya atau re-branding agar tetap bisa beroperasi di Bumi Bung Karno.
Siasat licik tersebut dilakukan oleh para toko retail, karena sejak tahun 2020 lalu jumlah kuota pendirian minimarket di Kota Blitar sudah terpenuhi, artinya tidak boleh lagi ada toko retail berjejaring nasional yang berdiri lagi di Bumi Bung Karno. Hal itu sesuai dengan Perda Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, jumlah minimarket berjejaring di Kota Blitar dibatasi maksimal 22 unit.
“Tapi kenyataannya sudah berubah ada beberapa 2 atau 3 yang menurut pandangan kami itu sudah tidak sesuai dengan pedoman yang kami tetapkan kemarin, meskipun kami juga menutup mata terkait imbaun bapak presiden soal membuka investasi seluasnya di daerah,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kota Blitar, Dedik Hendarwanto, Selasa (26/9/2023).
BACA JUGA:
Gengsi, Pengantin di Blitar Pilih Nikah di Luar KUA
Keberadaan toko retail atau minimarket berjejaring nasional ini memang sangat mengancam toko kelontong yang ada di Kota Blitar. Bergesernya pola belanja konsumen sudah jadi barang tentu menjadi peluang yang menguntungkan bagi toko retail modern atau minimarket berjejaring nasional.
Hal itulah yang coba diantisipasi oleh Pemerintah Kota Blitar dengan peraturan tentang penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, jumlah minimarket berjejaring di Kota Blitar dibatasi maksimal 22 unit. Namun nyatanya aturan tersebut masih bisa disiasati oleh para investor.
“Kami meminta agar sebelum semua izin dipenuhi agar tidak beroperasi dulu,” tegasnya.
Selain mengenai izin usaha, lokasi pendirian minimarket berjejaring juga sudah diatur dan ditentukan di dalam Perda Kota Blitar. Sesuai dengan aturan jarak minimal diperbolehkannya minimarket berdiri dari pasar Tradisional yakni 100 meter. Serta 500 meter dari toko modern yang telah ada.
Sekali lagi aturan ini dibuat agar melindungi keberadaan toko kelontong milik warga yang ada di Kota Blitar. Untuk itu, DPRD Kota Blitar meminta Satpol PP Kota Blitar sebagai penegak Perda untuk melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:
Kota Blitar Bangun Titik Transit Makam Bung Karno Rp200 Juta
Pihaknya juga meminta para pengusaha untuk mematuhi Perda yang sudah dibuat Pemerintah Daerah. Sebab menjamurnya toko berjejaring yang menyamarkan namanya dikhawatirkan mematikan usaha warga.
“Jadi kami harapkan ada kajian yang mendalam dari masing-masing OPD terkait hal itu sebagai bahan menentukan perubahan Perda nantinya,” ungkapnya.
Saat ini DPRD dan Pemkot Blitar tengah membahas permasalahan minimarket tersebut. Perubahan aturan pun juga akan dilakukan untuk menyesuaikan banyaknya investasi yang masuk. Meski demikian Perda yang baru tersebut tetap harus ditegakkan dengan semangat melindungi pedagang kecil.
“Kami sudah memanggil sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) seperti Kepala Dinas PTSP, Dinas PUPR & Satpol PP Kota Blitar untuk melakukan evaluasi terkait dengan berdirinya toko berjejaring baru di Kota Blitar,” tutupnya. [owi/beq]






