Jember (beritajatim.com) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mencemaskan nasib penegakan hukum di Indonesia. Ia khawatir negara ini tidak berumur panjang hingga tahun 2045 atau usia 100 tahun kemerdekaan.
Mahfud menegaskan, penegakan hukum menjadi syarat menuju Indonesia Emas 2045. “Kalau negara compang-camping dengan korupsi yang tidak pernah teratasi, saya khawatir jangan-jangan tidak sampai tahun 2045 negara ini,” katanya, dalam acara silaturahmi di Pondok Pesantren Al Falah yang diasuh KH Abdul Muqiet Arief, di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (24/9/2023) malam.
“Yang diperlukan Indonesia ini hukum harus tegak ke atas, dalam arti memberi perlindungan bagi setiap orang yang ingin maju berinvestasi, tapi juga harus memberi perlindungan ke bawah. Di atas tegak, di bawah terlindungi,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, masih ada oknum aparat penegak hukum di Indonesia yang membela penjahat daripada menegakkan keadilan. “Sekarang banyak kasus ribut di berbagai daerah karena terkadang ada oknum aparat hukum yang membela penjahat. Bukan membela rakyat,” kata tokoh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ini.
Mahfud mengingatkan perintah Tuhan agar umat Islam menegakkan hukum dengan adil. “Kalau kamu menegakkan hukum di antara manusia, bukan di antara kaum muslimin. Kalau di Indonesia, di antara manusia Indonesia apapun sukunya, apapun agamanya, harus diberikan haknya,” katanya.
“Apa ada orang berhukum tidak adil? Banyak. Orang menggunakan pasal–pasal hukum tapi curang, itu tidak adil. Pasal-pasal dibolak-balik, diperjualbelikan. Kalau pakai pasal ini, kamu dihukum, kalau pakai pasal ini, kamu bebas. Kalau pakai pasal ini, bayarnya Rp 5 miliar. Kalau ini, kamu tidak bayar, hukumannya ini,” kata Mahfud.
Mahfud mengingatkan untuk tidak bermain-main dengan hukum. “Hukum jangan dijadikan hukum jahiliyah. Kalau ada orang mau menyuap, tolak. Lawan,” katanya. [wir]






